Haram, Depok Stop Sementara Vaksin Covovax

INDOPOSCO.ID – Dinas Kesehatan Kota Depok di Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara penggunaan vaksin Covid-19 merek Covovax dalam pelayanan vaksinasi setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa vaksin Covovaxmirnaty produksi Serum Institute of India Pvt haram digunakan.
“Arahan Wali Kota Mohammad Idris penggunaan vaksin jenis Covovax dihentikan sementara,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati dalam keterangan pers pemerintah di Depok, Senin (27/6/2022).
Ia mengatakan bahwa Dinas Kesehatan Kota Depok menunggu arahan dari Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat mengenai penggunaan vaksin tersebut.
Baca Juga: Tuntut Vaksin Halal, Konsumen Muslim Gugat Kemenkes ke PTUN
Mary menjelaskan bahwa pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat tetap dilanjutkan menggunakan produk vaksin Covid-19 selain Covovax. “Vaksinasi Covid-19 masih kami lakukan menggunakan vaksin jenis Sinovac, Pfizer, dan Sinopharm,” ujarnya dilansir Antara.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 10/2022 tentang hukum penggunaan vaksin Covid-19 yang menyatakan bahwa vaksin Covid-19 merek Covovaxmirnaty produksi Serum Institute of India Pvt haram digunakan karena menggunakan enzim dari pankreas babi dalam tahapan proses produksinya. (aro)