Megapolitan

Demo di Depan Istana Presiden, Dua Anggota HMI Ditangkap

INDOPOSCO.ID – Polisi menangkap dua demonstran saat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jabodetabek melakukan unjuk rasa di depan Istana Presiden Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2022).

Anggota HMI Muhammad Syahri yang ditemui di lokasi, menceritakan awalnya dia bersama sejumlah rekannya datang sekitar pukul 15.00 WIB ke depan Istana Merdeka dan melakukan orasi sekitar sejam.

“Tujuan kami menyampaikan aspirasi di depan istana agar didengar langsung dan penanganan kasus yang menimpa rekan kami di Bekasi cepat diselesaikan,” kata Syahri seperti dikutip Antara, Jumat (22/4/2022).

Baca Juga : Ketua DPR Apresiasi Presiden Larang Menteri Bicara Penundaan Pemilu

Namun, tambah Syahri, ketika mengikuti arahan petugas untuk mundur ke area Patung Arjuna Wijaya (Patung Kuda), ketegangan terjadi antara massa aksi yang berjumlah sekitar 30-50 orang dengan petugas keamanan.

Akhirnya, dua orang orang dari massa aksi. yakni Koordinator Aksi Andi dan Ketua Pengurus Besar (PB) HMI Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan (PTKP) Akmal Fahmi ditangkap oleh polisi. “Jadi dua rekan kami diamankan atas nama Andi koordinator aksi dan Akmal Kabid PTKP kami, infonya dibawa ke Polres Jakarta Pusat,” kata kader HMI Jakarta Selatan tersebut.

Untuk saat ini, Syahri menyebutkan pihaknya masih melakukan pengecekan kabar pada seluruh anggota yang ikut aksi. “Setelah ini kami akan ke Polres Jakarta Pusat untuk mengecek apakah dua rekan kami ada di sana,” ujarnya.

Dari pantauan di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB hingga 17.30 WIB meski terdapat aksi, tidak dilakukan penutupan jalan dan transportasi seperti TransJakarta tetap beroperasi normal. Namun ketika terjadi ketegangan sekitar pukul 16.00 WIB, arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Barat sempat tersendat.

Diketahui, ada lima poin tuntutan HMI se-Jabodetabek di antaranya;

1. Mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menuntaskan kasus HAM yang menimpa rakyat Indonesia.

2. Mendesak Presiden memerintahkan Kapolri untuk mencopot, memecat, dan mengadili oknum Polsek Tambelang, Polres Bekasi yang terlibat dalam kasus dugaan salah tangkap terhadap kader HMI Muhammad Fikry dan kawan-kawan.

3. Mendesak Kapolri mengevaluasi Polda Metro Jaya atas dugaan penyampaian keterangan tidak sesuai fakta di lapangan dalam kasus dugaan salah tangkap terhadap kader HMI Muhammad Fikry dan kawan-kawan.

4. Meminta kepada Kapolri segera mengambil langkah agar memastikan kasus kekerasan dan pembegalan HAM tidak terjadi lagi.

5. Meminta Presiden Jokowi untuk terlibat langsung dalam menyelesaikan ketimpangan penegakan hukum yang menimpa kader HMI di wilayah hukum Polres Bekasi. (wib)

Back to top button