Megapolitan

Satgas Kabupaten Bogor Tolak Izin Puncak Berzikir X, Ini Alasannya?

INDOPOSCO.ID – Satgas Penanganan (Satgas) Covid-19 Kabupaten Bogor menolak permohonan izin dari panitia “Puncak Berzikir X” di Masjid AttaTaawun, Cisarua, Bogor, Minggu (2/1/2022).

“Penolakan sebagai upaya bersama dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Bogor,” kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Burhanudin dalam surat balasannya kepada panitia pelaksana yang ditandatanganinya pada Jumat (31/12/2021).

Burhan menyarankan panitia pelaksana agar menunda kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan itu setelah pemberlakuan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru 2022 berakhir.

Menurutnya, Inmendagri yang diteruskan melalui Surat Edaran Bupati itu mengatur bahwa selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 masyarakat wajib mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali menerapkan 5M.

Baca Juga: Ini Cara Jasa Raharja Tekan Angka Laka Lantas pada Libur Nataru

Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) AttaAwun, KH Ahmad Kosasih menolak permohonan izin kegiatan Puncak Berzikir X dan meminta panitia agar menunda pelaksanaannya.

“DKM Masjid Attaawun meminta panitia untuk menunda kegiatan Puncak Berzikir X sampai selesai PPKM sesuai tembusan Covid-19 Kabupaten Bogor yang kami terima,” katanya dilansir Antara.

Panitia Pelaksana Puncak Berzikir X melayangkan surat permohonan izin kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor pada 3 Desember 2021.

Dalam suratnya bernomor 03. 0002/PB/SP/XII/2021 panitia memberitahukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 akan melaksanakan Puncak Berzikir X pada Kamis 30 Desember 2021. (mg3)

Back to top button