INDOPOSCO.ID – Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menuturkan, pemberlakuan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta di luar Peraturan Gubernur Pergub Nomor 1395 Tahun 2021 adalah pelanggaran undang-undang (UU). Sebab, menurut dia, kebijakan yang dibuat pemerintah harus berdasarkan pada perundang-undangan yang ada.
“Semua peraturan perundang-undangan harus mengikuti UU 12/2011 dan diperbaharui dengan UU 15/2019. Kalau tidak ikut itu berarti pelanggaran UU,” beber Agus Pambagio secara daring, Kamis (23/12/2021).
Selama pandemi Covid-19, dikatakan dia, pemerintah Indonesia kerap melanggar UU tersebut. Contohnya pembuatan surat edaran (SE) yang tidak berkekuatan hukum, lalu Pergub yang melanggar PP 36/2021.
“Tapi kenapa pemerintah selama ini diam? Jelas peraturan di bawahnya tidak boleh melanggar peraturan di atasnya, seperti Pergub melanggar PP,” katanya.
“Ini kacau, pemerintah pusat terbiasa menggantikan UU diikutin oleh pemerintah daerah,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan, pembahasan batas kenaikan UM telah disepakati oleh ketiga belah pihak, pemerintah, pengusaha dan buruh. Apabila kemudian diubah, maka akan menimbang polemik.
“Wajar kalau Apindo menuntut jalur hukum. Karena ini melanggar UU di atasnya,” ucapnya.
Ia menambahkan, seharusnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membahas kenaikan 5,1 persen, tidak hanya 0,85 persen. “Ini jelas ada muatan politis, apalagi kebijakan ini dikeluarkan menjelang 2024,” ujarnya.
(nas)