Megapolitan

48 WNA Diringkus Polisi terkait Pemerasan di Aplikasi Pencarian Jodoh

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengungkap kejahatan lewat teknologi berupa pemerasan dan penipuan. Sebanyak 48 orang ditangkap, terdiri dari 46 warga negasa asing (WNA) China dan 2 WNA Vietnam.

Penangkapan para tersangka tersebut ditangkap atas kerja sama dengan Kepolisian Negara Taiwan. Diketahui para pelaku tersebut telah beroperasi sejak Agustus 2021.

“48 WNA, 40 pria dan 4 orang perempuan diamankan polisi di tiga TKP di Mangga Besar, Jakarta Barat,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal (Brigjen) Yusri Yunus di Jakarta, Sabtu (13/11/2021).

Mereka ditangkap di tiga lokasi, yakni di Jalan Cengkeh Ruko 22A-22G Jakarta Barat, Jalan Mangga Besar 1 Ruko Nomor 31/33 Jakarta Barat dan di Ruko Jiu Jiu Xiang, kompleks Mediterania, Gajah Mada, Jakarta Barat.

Mereka menyasar korban warga negara Taiwan sebagai korbannya dengan menghubungi dan mengincar korban melaluiĀ aplikasiĀ dating.

Baca Juga: PSSI Laporkan Kasus Suap ke Polda Metro Jaya

“Modus operandi digunakan adalah para tersangka gunakan satu aplikasi yang namanya Chinese Dating. Di mana dalam aplikasi tersebut para pelaku itu mencari random data korban-korban,” beber Yusri.

Setelah mendapatkan data korban, mereka berkomunikasi secara dekat dan mendalam. Kemudian dilakukan kegiatan sex by phone. Saat itu, pelaku merekam aktivitas korban.

“Chating dengan memaksa buka baju, jadi para pelaku perempuan memancing korban dengan buka baju, korban terpancing dan jadi dasar pemerasan ke korban,” jelas Yusri.

Para korban merupakan warga dari Taiwan dan China. Saat itu para korban melapor ke kepolisian dan diselidiki para pelaku beraksi dari Indonesia. Para pelaku tersebut telah beroperasi sejak Agustus 2021, mereka diringkus pada Jumat (12/11/2021) malam.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal di Indonesia UU ITE di sana ada Pasal 30 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (dan)

Back to top button