Megapolitan

Tersangka Eksibisionisme di Kawasan Sudiman Didorong Fantasi Seksual

INDOPOSCO.ID – Polisi mengungkap hasil sementara pemeriksaan terhadap tersangka ekshibisionisme di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta berinisial WYS. Aksi tersebut dilakukan untuk memenuhi fantasi seksualnya.

“Tersangka timbul fantasinya, sehingga tiba-tiba dengan sengaja melakukan tindakan tersebut,” kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno, Jakarta, Rabu (27/10/2021).

Menurut pengakuan tersangka, dia nekat beraksi karena melihat temannya yang melakukan aksi serupa di daerah lain. Polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut atas pengakuan tersangka.

“Jadi kita dalami apa benar ada temannya, dan apabila kalangan dia saja ini kami dalami juga keterangan dari tersangka,” beber Setyo.

Aktivitas WYS sehari-hari mengamen dan sering beroperasi di dekat Stasiun Sudirman. Tersangka sudah ditahan di Polsek Tanah Abang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal UU Pornografi yaitu Pasal 36 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 44 tahun 2008.

“Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara dan kita terapkan juga pasal 281 KUHP terkait kejahatan terhadap kesusilaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” imbuhnya.

Aksi ekshibisionisme terekam dan diunduh melalui akun Twitter @breakfastwithxx. Pelaku nampak berdiri di sudut jalan, sambil memantau situasi. Kejadian itu terjadi pada Jumat (15/10/2021) sekira pukul 19.00 WIB.

“Jadi beberapa waktu lalu, gua sempet ketemu sama eksibisionis di jalan kantor gue menuju Jalan Sudirman. Ini dekat rel, samping kali (sungai),” kata seorang perempuan dalam video tersebut. (dan)

Back to top button