• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

DKI Siap Tilang Kendaraan Tak lulus Uji Emisi Mulai 13 November 2021

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 26 Oktober 2021 - 19:52
in Megapolitan
indoposco

Sejumlah pengendara mobil dan motor antre untuk mengikuti uji emisi gas buangan di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Selasa (26/1/2021). Foto: Antara/Fakhri Hermansyah/aww

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor roda empat dan cakra dua (R4 dan R2) yang tidak lulus uji emisi saat beroperasi di seluruh wilayah DKI Jakarta, mulai 13 November 2021.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, di Jakarta, Selasa, sanksi tilang akan diberikan oleh Kepolisian melalui razia kendaraan bermotor.

BacaJuga:

Polisi Sita 8 Senpi hingga Puluhan Sajam dari Tangan 173 Penjahat Jalanan

Diduga Lecehkan Penumpang, Pria Mabuk di Stasiun Cikini Diamuk Massa

Begal di Jakbar Kian Meresahkan, Polisi Klaim Sudah Berusaha Maksimal

Menurut Syafrin, pengendara yang melanggar akan dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Untuk R2 denda maksimal Rp250 ribu dan untuk R4 denda maksimal Rp500 ribu,” katanya, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga : Perbaiki Kualitas Udara, Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Bakal Ditilang

Kendaraan bermotor yang telah melakukan pengujian emisi, kata dia, akan mendapatkan surat keterangan yang menyatakan, kendaraan tersebut sudah lulus atau tidak uji emisi.

“Untuk mengecek secara sistem, bisa saja orang memalsukan surat itu. Karena itu, pengecekannya dilakukan secara online dengan mengakses e-uji emisi, dengan meng-input nomor kendaraannya, maka akan keluar hasilnya, kendaraan itu sudah uji emisi atau belum,” ujar Syafrin, seperti dikutip Antara.

Dia menambahkan, uji emisi kendaraan bermotor juga akan terintegrasi dengan tarif parkir di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta seperti IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres.

Kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi akan dikenakan tarif parkir lebih mahal yaitu Rp7 ribu per jam.

“Untuk uji emisi ini sudah terintegrasi secara sistem seperti di area parkir begitu kendaraan masuk nomor kendaraan terekam oleh sistem. Itu otomatis keluar bahwa kendaraan belum uji emisi dan kena tarif tinggi,” tutur Syafrin. (mg2)

Tags: dinas perhubungandki jakartatilanguji emisi

Berita Terkait.

Belajar dari Kasus Jemaah Hilang, Pemerintah Minta Petugas Haji Lebih Peka
Megapolitan

Polisi Sita 8 Senpi hingga Puluhan Sajam dari Tangan 173 Penjahat Jalanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:17
Pelecehan
Megapolitan

Diduga Lecehkan Penumpang, Pria Mabuk di Stasiun Cikini Diamuk Massa

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:25
Polisi
Megapolitan

Begal di Jakbar Kian Meresahkan, Polisi Klaim Sudah Berusaha Maksimal

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:12
Dari Promo hingga Safety, Ini Risiko Aturan Baru Potongan Ojol 8 Persen
Megapolitan

MAN IC Serpong Jadi Pertama Madrasah di Indonesia yang Sandang IB World School 

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:01
Dari Promo hingga Safety, Ini Risiko Aturan Baru Potongan Ojol 8 Persen
Megapolitan

Imbas Lokomotif Anjlok di Stasiun Pasar Senen, 11 Perjalanan KA Alami Keterlambatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:21
Potongan Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen, Driver Untung atau Justru Tekor?
Megapolitan

Tabung Elpiji Meledak di Tambora: Rumah Runtuh hingga 5 Orang Luka

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:22

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2828 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1277 shares
    Share 511 Tweet 319
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1047 shares
    Share 419 Tweet 262
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.