Megapolitan

Ingat, Hari Ini 13 Ruas Jalan di Jakarta Diberlakukan Sistem Ganjil Genap

INDOPOSCO.ID – Hari ini (25/10/2021) Polda Metro Jaya memperluas penerapan ganjil genap sejumlah ruas di Jakarta. Dilangsir dari twitter Polda Metro Jaya ada 13 titik ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap.

“Pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level dua di Jakarta penerapan ganjil genap diperluas di 13 titik,” bunyi Twitter Polda Metro Jaya, Senin (25/10/2021).

Kebijakan ganjil genap tersebut diberlakukan hanya pada hari kerja (Senin-Jumat). Sementara pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) kebijakan ini ditiadakan.

“Waktu berlaku pemberlakuan sistem ganjil genap mulai pukul 06.00 WIB hingga ke 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, perluasan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta untuk mengendalikan mobilitas masyarakat.

“Pada rapat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diputuskan perluasan sistem ganjil genap berlaku di 13 titik, sebelumnya hanya di 3 titik ruas jalan saja,” ujarnya. (nas)

Berikut 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Panjaitan
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan Tomang Raya
13. Jalan Ahmad Yani

Back to top button