TMII Siap Perketat Prokes dan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

INDOPOSCO.ID – Taman Mini Indonesia Indah (TMII) tinggal menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Dinas Pariwisata Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kabag Humas TMI Adi Widodo melalui gawai, Selasa (19/10/2021).

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait anak di bawah 12 boleh masuk tempat wisata.

“Kami akan perketat pengguna aplikasi PeduliLindungi. Dan terpenting anak mendapatkan pendampingan dari orangtua,” katanya.

Ia mengatakan, sejak dibuka untuk umum 20 Agustus lalu, TMII memberlakukan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat. Terkait peraturan anak di bawah 12 tahun boleh masuk tempat wisata, menurutnya, TMII tidak ada persiapan lebih.

“Kami tengah menunggu Juknis turun. Dan kami tidak bisa pastikan kapan. Kami siap dan tidak ada persiapan berbeda dengan peraturan ini,” ungkapnya.

“Penerapan Prokes dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang akan kami ketatkan kepada semua pengunjung,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version