Status PPKM Jakarta Berhasil Turun ke Level 2

INDOPOSCO.ID – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1 di Jawa-Bali selama dua pekan. Mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021.
Wilayah Jakarta berhasil turun ke level 2. Hal itu sesuai salinan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berlevel di Jawa-Bali. Aturan itu diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Diktum pertama, menyatakan bahwa Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara, dan Kota Jakarta Pusat berada di PPKM level 2.
“Khusus kepada, Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat,” tulis salinan Inmendagri Nomor 53 Tahun 20221, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga : Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sudah 79 Persen
Meski turun ke PPKM level 2, kasus harian positif Covid-19 di Jakarta mengalami kenaikan dalam sepekan terakhir. Masyarakat diminta tetap waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Menurut laporan data situs corona.jakarta.go.id, jumlah kasus harian positif Covid-19 dalam sepekan terakhir (10-16 Oktober) sebanyak 993 kasus atau rata-rata penambahan dalam sehari sebanyak 141 kasus.
Jumlah itu mengalami kenaikan sebanyak 43 kasus dibandingkan kasus harian positif Covid-19 pada pekan sebelumnya (3-9 Oktober) di mana pada saat itu jumlah kasusnya sebanyak 950 kasus. Artinya, pada pekan tersebut rata-rata penambahan kasus dalam sehari sebanyak 135 kasus.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat kasus Covid-19 pada, Senin (18/10/2021) terkonfirmasi sebanyak 107 kasus. Sehingga total kasus infeksi virus Corona di Ibu Kota menjadi 860.252.
Angka tersebut turun jika dibandingkan dengan, Minggu (17/10/2021) di mana jumlah yang terkonfirmasi tercatat sebanyak 131 kasus, dan Sabtu (16/10) sebanyak 154 kasus. (dan)