Megapolitan

Polda Metro Terapkan Ganjil-Genap di TMII dan Ancol

INDOPOSCO.ID – Polda Metro Berhasil menerapkan kebijakan ganjil-genap di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Ancol untuk menekan potensi terbentuknya kerumunan.

Sistem ganjil-genap itu diberlakukan setiap Jumat, Sabtu dan Minggu pada jam 12.00-18.00 WIB dan tidak legal untuk alat transportasi roda 2.

“Mulai hari ini tanggal 17 September 2021 akan dilaksanakan aturan ganjil-genap di tempat wisata dan aturan ganjil-genap ini berlaku hanya pada hari Jumat, Sabtu, Minggu dari pukul 12.00 sampai pukul 18.00 WIB,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/9) seperti dikutip Antara.

Kebijakan itu diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 1096 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Sistem ganjil-genap ini hendak diberlakukan dengan sistem penyekatan di akses masuk kawasan wisata tersebut.

“Contoh di Ancol, di Gerbang Barat sebelum masuk ke Gerbang Ancol maupun di Gerbang Timur itu putaran keluaran tol yang mau ke arah PRJ Kemayoran itu yang kita batasi,” ujarnya.

Sedangkan di kawasan TMII yang disekat bukan dari akses dari Tamini Square. Penyekatan akan dilakukan di akses masuk ke area TMII.

Ketentuan ini akan berlaku seterusnya dan ini bertujuan untuk mengurangi kerumunan khususnya di tempat wisata. “Tentu kebijakan ini tidak berdiri sendiri tapi kebijakan ini dibarengi dengan peningkatan protokol kesehatan di tempat wisata itu sendiri,” ucapnya.

Sambodo mengatakan jajarannya tidak memberlakukan ganjaran tilang dalam sistem ganjil- genap di kawasan wisata.” Tidak terdapat tilang, karena ini anggota berjaga di pintu masuk,” ucapnya.

Walaupun alat transportasi roda 4 tidak diperkenankan memasuki kawasan TMII dan Ancol, alat transportasi roda 4 masih bisa mengantar hingga ke pintu masuk kawasan wisata.

“Bagi yang mau ‘drop-off’ silakan ya. ‘Drop-off’ silakan tapi tidak masuk. Untuk sepeda motor juga tidak berlaku, hanya diberlakukan bagi roda empat,” katanya. (mg4)

Back to top button