Megapolitan

Pemkot Jakarta Barat Larang Tempat UMKM Disewakan Ke Orang Lain

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota Jakarta Barat melarang tempat usaha mikro kecil menengah (UMKM) disewakan ke orang lain.

“Apabila kedapatan menyewakan ke pihak lain, kami akan menghapus kepemilikan unit usaha tersebut. Kita keluarkan, kita akan ganti ke binaan lain,” tutur Kepala Suku Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Barat, Nuraini Silviana seperti dikutip Antara, Rabu (4/8/2021).

Menurut Silviana, penerapan yang dilakukan beberapa oknum pelaku UMKM tersebut sering ditemukan petugas sebelum pandemi Covid-19. Mereka yang menyewakan tempat usaha akan dihapus dari kepemilikan unit UMKM serta secara otomatis menjadi milik penyewa.

“Misalkan X yang punya kios, Y yang nyewa sama X. Nanti apabila ketahuan, nama X langsung diganti nama Y,” tutur Silviana.

Dengan begitu, oknum yang menyewakan kios tidak memiliki unit serta dihapus dari keanggotaan UMKM Jakarta Barat. Akan tetapi demikian, Silviana memastikan untuk saat ini petugasnya belum menemukan adanya oknum yang menyewakan unit UMKM tersebut. “Selama pandemi, kita tidak temukan namun sebelum pandemi banyak yang kita temukan,” kata dia.

Silviana memastikan pihaknya tidak akan pandang bulu untuk menindak praktik sewa unit UMKM tersebut. Dia belum merinci, bagaimana cara pelaku UMKM dapat fasilitas tempat usaha, termasuk berapa total UMKM binaan Pemkot Jakarta Barat hingga saat ini. (mg2/wib)

Back to top button