Polres Metro Tangerang Kota Selidiki 23 Aduan Pungli Bansos

INDOPOSCO.ID – Polres Metro Tangerang Kota saat ini tengah menyelidiki 23 aduan dari masyarakat berkaitan dengan kasus pungutan liar (pungli) bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
“Kami sudah komunikasikan ke Pak Wali Kota Arief R. Wismansyah. Mereka-mereka yang namanya sudah terlampir kami lakukan penyelidikan ke dalam,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima, Minggu (1/8/2021).
Deonijiu menjelaskan ke-23 aduan itu disampaikan ke layanan pengaduan yang dibuat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang pada Kamis (29/7/2021) lalu.
Layanan itu dibuat usai Kementerian Sosial (Kemensos) menemukan adanya praktik pungli yang dialami penerima bansos di Karang Tengah, Kota Tangerang, Rabu (28/7/2021).
Deonijiu menjelaskan 23 aduan tersebut membahas soal pungli yang ada di beberapa wilayah di Kota Tangerang. Ia berharap, dapat segera mengungkap oknum yang melakukan pungli atas bansos tersebut.
“Korban pungli bansos lainnya dapat segera melapor kepada kepolisian untuk diusut. Warga yang tidak menerima bansos tapi mengetahui adanya pungli, diharapkan dapat melapor kepada kepolisian. Kalau ada yang mengetahui dan korbannya silakan lapor saja. Kami akan tegakkan hukum kepada mereka yang melakukan pelanggaran ini,” ujarnya
Lebih jauh Deonijiu menjelaskan, hasil dari pemeriksaan sementara, empat orang di antara lima orang yang telah diperiksa mengaku telah menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sejak 2018.
Sementara itu, satu penerima lainnya baru menerima bantuan satu kali pada 2021. Padahal, dia telah terdaftar sebagai penerima PKH sejak 2017.
Salah seorang warga hanya menerima bansos sebesar Rp 500.000 per tiga bulan pada 2021.
Sedangkan empat warga lainnya menerima bantuan sebesar Rp 600.000 pada 2018-2020.
Lima penerima bantuan itu serempak menyebutkan bahwa pendamping PKH mereka bernama Maryati dan M Aminullah.
Kendati demikian, kepolisian tidak menjelaskan secara detail apakah warga yang hanya menerima Rp 500.000 itu merupakan korban pungli.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah membentuk tim khusus untuk mengumpulkan data-data kasus pungli PKH itu.
Korban pungli dapat menghubungi nomor 08111500293. Nomor tersebut hanya menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp (WA) dan tidak melayani pengaduan melalui sambungan telepon.
Selain korban pungli, warga yang mengetahui praktik pungli di Kota Tangerang juga dapat melaporkan hal tersebut melalui nomor itu.
Pemkot akan meneruskan laporan ke Kejari Kota Tangerang dan kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya. (dam)