Megapolitan

Puluhan Usaha Disegel selama Sepekan PPKM Darurat di Kabupaten Bekasi

INDOPOSCO.ID – Puluhan tempat usaha disegel Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid- 19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, selama sepekan (3-9 Juli 2021) penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di wilayah itu.

“Hingga saat ini tercatat sudah lebih dari 20 usaha kuliner, mulai warung rumah makan hingga restoran kami tutup sementara,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika di Cikarang, Jumat (9/7).

Dia mengaku puluhan tempat usaha kuliner itu ditutup karena melanggar ketentuan PPKM darurat seperti tidak menyediakan prasarana protokol kesehatan, melewati batas operasional, dan menyediakan layanan dine in alias makan di tempat.

Selain usaha kuliner, ujarnya, delapan tempat usaha perniagaan juga disegel karena melanggar ketentuan serupa, di antara lain toko baju, gerai telepon genggam, dan toko aksesori.

Hingga sepekan penerapan PPKM darurat di Kabupaten Bekasi, petugas juga sudah menutup operasional enam perusahaan kategori nonesensial dan kritikal yang nekat beroperasi.

“Kami tutup dan segel. Mereka semua terbukti melanggar ketetapan PPKM darurat disaat petugas melakukan operasi pengawasan,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Bekasi, Komisaris Besar Hendra Gunawan menjelaskan, penyegelan tempat usaha disaat operasi pengawasan merupakan pelaksanaan penegakan peraturan PPKM darurat sesuai Instruksi Mendagri dan Bupati Bekasi.

“Kami bersama Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Bekasi, Polsek (Kepolisian Sektor), Koramil (Komando Rayon Militer) dan kecamatan akan terus melaksanakan operasi penegakan peraturan PPKM darurat,” ujarnya.

Operasi penyekatan mobilitas masyarakat masih dilakukan di titik- titik yang telah ditetapkan, antara lain empat gerbang tol arah Jakarta, yaitu Gerbang Tol Grand Wisata Tambun, Delta Mas, Cikarang Barat, dan Cibatu.

Kemudian dua titik perbatasan wilayah, yaitu Kedungwaringin yang berbatasan dengan Kabupaten Karawang dan Jalan Sultan Hasanuddin Tambun Selatan berbatasan dengan Kota Bekasi.

“Pembatasan mobilitas masyarakat juga kami terapkan di permukiman dan perumahan yang masuk katagori wilayah rentan. Pengawasan ke perusahaan rutin kami lakukan termasuk penindakan bagi perusahaan pelanggar. Alhamdulillah mobilitas masyarakat kini sudah jauh berkurang,” ujarnya.

Hendra mengimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah kecuali untuk keperluan mendesak. Masyarakat diminta mematuhi protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. (mg2)

Back to top button