Megapolitan

Gunakan Plat Palsu, Pengemudi Pajero yang Aniaya Sopir Truk Bukan Aparat

INDOPOSCO.ID – Kepolisian menyatakan, pelaku penganiayaan sopir truk di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara pada Sabtu (26/6/2021) bukan seorang aparat.

Pria berinisial O (39) itu diamankan pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada, Senin (28/6/2021) pagi, setelah melarikan diri ke Jawa Timur.

“Bukan, bukan dia sipil murni. Bukan anggota TNI, bukan anggota Polri. Pekerjaannya pelaut,” kata Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi di Jakarta, Senin (28/6/2021).

Sementara surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil Pajero Sport itu sudah tidak berlaku sejak 12 Mei 2020. Oleh karenanya, pengemudi itu menggunakan plat palsu B 1861 QH.

“Nah, platnya itu plat palsu. Kita lagi kembangkan dari mana dia dapat plat tersebut. Kemudian di mana dibuatnya, kalau dia beli dari mana kita kembangkan,” ujar Nasriadi.

Nomor polisi kendraan tersebut yang aslinya ialah B 1086 VJA. Pengemudi Pajero itu kini ditetapkan tersangka, dijerat pasal berlapis, dari tindak pidana penganiayaan hingga pemalsuan dokumen kendaraan.

“Dia kena pasal 351 pasal penganiayaan, kemudian pasal 335 ayat (2) perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan. Kemudian pasal 263 pemalsuan surat kendaraan dan ketiga pasal 406 perusakan,” ungkapnya.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (26/6/2021) kemarin. Kejadian tersebut terekam pengguna jalan yang melintas di lokasi kejadian.

Dalam video rekaman yang diunggah akun @romansasopirtruck, kejadian itu disebut bermula ketika mobil Pajero Sport berhenti secara mendadak di depan truk kontainer. Pengendara Pajero kemudian naik ke pintu truk sambil membawa tongkat pemukul atau stik. (dan)

Back to top button