10 Titik di DKI yang Dibatasi Jangan Dipelesetin Lockdown

INDOPOSCO.ID – Pemberlakuan pembatasan mobilitas pengguna jalan di 10 titik kawasan di DKI Jakarta mulai, Senin (21/6/2021) malam dipastikan bukan lockdown.
Terdapat sejumlah titik ruas jalan yang menjadi fokus aparat keamanan dalam hal ini Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta Satpol PP DKI Jakarta.
“Jangan nanti dipeleseti lagi nanti dibilang lockdown segala macam. Ini tidak ada lockdown. Ini pembatasan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Senin (21/6/2021).
Pembatasan mobilitas tersebut berlaku mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Upaya pembatasan mobilitas tersebut dilakukan untuk menekan lonjakan kasus virus Covid-19 di Jakarta.
“Ini upaya kita untuk membatasi terjadinya kerumunan di situ yang bisa sebabkan penyebaran Covid-19. Kita lakukan pembubaran, kita lakukan operasi yustisi di situ,” beber Yusri.
Di sisi lain polisi harus mengambil langkah itu, karena masih terjadi pelanggaran protokol kesehatan yang berdampak pada jumlah kasus Covid-19.
“Karena kita masih melihat memang banyaknya terjadi pelanggaran atau kenapa di titik tersebut karena masih seringnya terjadi pelanggaran prokes di tempat tersebut,” jelas Yusri.
Adapun daftar 10 ruas jalan di DKI Jakarta yang memberlakukan pembatasan mobilitas. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Kemang, Jakarta Selatan, Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan.
Selain itu, Jalan Sabang, Jakarta Pusat, Cikini Raya, Jakarta Pusat, Asia Afrika, Jakarta Pusat, Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur, Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara. Serta Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. (dan)