INDOPOSCO.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah menyiapkan sistem layanan perpanjangan SIM A dan C hingga pembayaran pajak kendaraan secara daring dalam rangka beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital 4.0 sekaligus menghapus praktik pungli.
Tidak hanya layanan surat SIM (surat izin mengemudi) dan pajak, Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah menerapkan sistem penegakan hukum lalu lintas secara daring dengan sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).
“Dengan program ini, tidak ada celah bagi oknum untuk melakukan pungli,” ujar Kepala Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Nyoman Yogi Hermawan dalam keterangannya, Kamis (20/5), seperti dilansir Antara.
Meski demikian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginginkan Korps Lalu Lintas Polri bertransformasi lebih jauh lagi dalam menggunakan sistem digital untuk memudahkan masyarakat, serta menghindari penyalahgunaan wewenang kepolisian.
Adapun beberapa layanan Korps Lalu Lintas yang diarahkan untuk menerapkan digitalisasi antara lain pembuatan surat tanda nomor kendaraan (STNK), pembuatan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan sebagainya.
Seluruh layanan itu nantinya dapat diakses seluruh lapisan masyarakat dengan menggunakan aplikasi secara daring.
“Sehingga masyarakat tidak perlu hadir, cukup dengan menggunakan aplikasi. Setelah selesai, akan dikirim by delivery system aplikasi Siondel,” kata Yogi. (arm)