INDOPOSCO.ID – Pemerintah Iran akan memperoleh kembali hak suaranya di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) setelah Korea Selatan membayar tunggakan iuran Teheran ke badan internasional tersebut.
Dana untuk pembayaran tunggakan sebesar 18 juta dolar AS (Rp258 miliar) itu diambil dari aset Iran yang dibekukan di Korsel. Iran sebelumnya mendapatkan lagi hak suaranya di PBB pada Juni setelah ada pembayaran serupa, namun negara itu bulan lalu mengatakan kehilangan haknya lagi karena gagal melunasi tagihan sebagai implikasi dari sanksi-sanksi Amerika Serikat. Demikian dilaporkan Antara, Minggu (23/1/2022).
Pencairan dana Iran yang dibekukan memerlukan izin dari AS dan AS bersama sekutunya di Eropa mengatakan cuma tersisa beberapa minggu lagi untuk menyelamatkan perjanjian nuklir 2015 dengan Iran saat AS masih dipimpin oleh Donald Trump. Kala itu AS keluar dari perjanjian itu pada 2018 lampau dan kembali menjatuhkan sanksi terhadap Iran.
Baca Juga : China, Rusia, Iran Gelar Latihan Militer Bersama
Iran kemudian melanggar banyak pembatasan nuklir yang disepakati dalam perjanjian itu.
“Korsel telah menyelesaikan pembayaran tagihan Iran di PBB sekitar 18 juta dolar dengan dana Iran yang dibekukan di Korea Selatan, lewat kerja sama aktif dengan badan-badan terkait seperti Pengendalian Aset di Departemen Keuangan AS dan Sekretariat PBB,” demikian pernyataan Kementerian Keuangan Korsel.
Baca Juga : Peluncuran Luar Angkasa Iran Gagal
Iran pekan lalu mendesak Korsel membantu membayarkan iuran PBB dengan dana yang dibekukan karena khawatir kehilangan hak suara di Majelis Umum PBB. Sebelumnya, Iran juga telah berulang kali menuntut pencairan dana 7 miliar dolar (Rp100,3 triliun) yang dibekukan di bank-bank Korsel berdasarkan sanksi AS. Iran mengatakan Seoul “menyandera” dana tersebut.
Seorang pejabat Kemenkeu Korsel menolak menyebutkan berapa banyak uang Iran yang masih dibekukan pasca pembayaran ke PBB tersebut, sebab hal itu dilarang oleh undang-undang kerahasiaan bank. (wib)