INDOPOSCO.ID – Pemerintah Malaysia sepakat untuk melaksanakan program bebas karantina pada kelompok pejabat yang baru datang dari luar negeri, dengan syarat bahwa mereka menjajaki protokol perjalanan yang ketat dan terbatas bagi kunjungan resmi.
Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob, yang juga adalah Ketua Komite Khusus Pengurusan Pandemik COVID-19, Ismail Sabri Yaakob, mengemukakan konsep itu berakhir melakukan pertemuan di Putrajaya, Jumat.
Kelompok pejabat tersebut adalah pembesar negara, menteri, wakil menteri, menteri besar (pimpinan eksekutif negeri atau provinsi yang mempunyai sultan), ketua menteri (pimpinan eksekutif negeri yang tidak mempunyai sultan), kepala dinas, anggota parlemen, dan pegawai pemerintah.
“Pelaksanaan program rintisan ini akan dimulai 18 Oktober 2021 dan akan diperluaskan kepada business travellers dalam waktu dekat,” ujarnya.
Di antara syarat-syarat yang dikenakan adalah pejabat yang bersangkutan harus mengajukan permohonan izin dalam tempo yang ditetapkan, dengan menyertakan dokumen-dokumen pendukung, kepada Majelis Keselamatan Negara (MKN) dan Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM).
“Menjalani uji PCR tiga hari sebelum pulang ke Malaysia. Menjalani uji PCR setibanya di pintu masuk negara. Syarat-syarat ini dibatasi bagi yang tiba dari negara yang berisiko rendah saja,” ungkapnya
Ia mengatakan syarat tersebut juga dikenakan pada kepada banyak orang yang sudah divaksin dosis lengkap anti-COVID-19.
Pada saat yang sama, Ismail mengatakan musyawarah juga sepakat melakukan peralihan fase bagi negeri- negeri mulai 18 Oktober 2021 yakni Kelantan, Perak, Pulau Pinang, Sabah dan Kedah– dari fase 2 ke fase 3.
Melaka dan Lembah Klang(Putrajaya, WP Kuala Lumpur, Selangor) berpindah dari fase 3 ke fase 4.
Tidak hanya itu, Ismail mengatakan layanan alat transportasi daring diperbolehkan mengambil penumpang dengan kapasitas penuh terhitung 16 Oktober 2021.
Masa kewajiban karantina juga dipersingkat menjadi 7 hari di rumah atau di pusat karantina bagi pendatang dari luar negeri yang sudah divaksin lengkap, serta karantina 10 hari di pusat karantina bagi pendatang yang tidak divaksin lengkap. (mg4)