Babak Baru Konflik Israel, ICC Putuskan Yurisdiksi di Palestina

INDOPOSCO.ID – International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional (MPI) memutuskan, sejak Jumat (5/2/2021) mempunyai kewenangan yurisdiksi atas kejahatan perang yang dilakukan di wilayah Palestina –dengan demikian memungkinkan melakukan penyelidikan pidana atas wilayah Palestina.
Hakim ICC mengatakan, keputusan mereka didasarkan pada fakta bahwa Palestina telah dijamin dengan keanggotaan dalam traktat mahkamah serta telah mengajukan kondisi mereka ke ICC.
Para hakim menyebut bahwa putusan yurisdiksi bukan berarti suatu upaya untuk menentukan nasib negara Palestina ataupun batas-batas wilayah.
“Yurisdiksi teritorial ICC dalam situasi di Palestina diperluas ke wilayah yang diduduki Israel sejak 1967, yaitu Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur,” kata para hakim seperti dikutip Reuters melalui Antara.
Jaksa ICC Fatou Bensouda menyebutkan, pihaknya masih mengkaji keputusan hakim dan akan memutuskan apa yang akan dilakukan kemudian ‘sesuai dengan mandat independen dan imparsial’ untuk mengusut kejahatan perang, selagi negara-negara di dunia tidak dapat melakukannya sendirian.
Bensouda menyatakan, pada Desember 2019 bahwa kejahatan perang telah atau tengah dilakukan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza. Ia menyebutkan, kedua belah pihak, yakni Pasukan Pertahanan Israel maupun kelompok bersenjata Palestina –seperti Hamas, kemungkinan menjadi pelaku.
Bensouda kemudian menyebut dirinya tidak menemukan alasan untuk tidak membuka penyelidikan, namun meminta para hakim untuk terlebih dahulu memutuskan apakah situasi tersebut berada di bawah kewenangan ICC. (aro)