MK Hanya Bisa Gaji Pegawai Sampai Mei Imbas Pemangkasan Anggaran

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) turut terdampak kebijakan pemangkasan anggaran di kementerian dan lembaga. Akibatnya pembayaran gaji dan tunjangan pegawai hanya mampu tersalurkan sampai Mei 2025.
Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan mengatakan, pagu anggaran MK senilai Rp 611,4 miliar. Sementara realisasinya hingga kini mencapai 51,73 persen atau setara Rp 316,3 miliar.
“Sisa anggaran saat ini adalah Rp295 miliar. Masing masing kami alokasikan Rp83 miliar untuk belanja pegawai, belanja barang Rp198 miliar dan belanja modal Rp 13 miliar,” kata Heru dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memblokir anggaran MK sebesar Rp226,1 miliar. Terdiri dari Rp214 miliar belanja barang dan Rp11 miliar belanja modal.
“Dari blokir tersebut pagu anggaran MK berubah menjadi Rp385,3 miliar. Sehingga sisa anggaran yang dapat kami gunakan sampai saat ini Rp69 miliar,” ujar Heru.
Rencana sisa anggaran tersebut, akan dialokasikan pembayaran gaji dan tunjangan Rp45 miliar, serta pembayaran tenaga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau pegawai tidak tetap dan tenaga kontrak Rp13 miliar.
Selain itu, langganan daya dan jasa Rp9 miliar, tenaga outsourcing Rp610 juta dan honorium perbantuan persidangan perkara Rp409 juta.
“Dengan demikian terhadap pemotongan, kami memiliki dampak. Kami alokasikan gaji dan tunjangan 45 miliar. Kami alokasikan sampai bulan Mei 2025,” ucap Heru.
Keputusan pemerintah melakukan efisiensi anggaran itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Total penghematan anggaran negara ditargetkan sebesar Rp306,69 triliun. (dan)