Tolak Usulan KPU-Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Komisi II DPR: Evaluasi Tidak Hatus Merubah Status
INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menolak usulan untuk mengubah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjadi lembaga ad hoc, dan tidak lagi menjadi lembaga permanen.
Dia menyatakan evaluasi terhadap penyelenggara pemilu memang harus terus dilakukan, namun bukan berarti mengubah status kelembagaannya.
“Kita harus akui ada banyak persoalan terkait penyelenggara pemilu kita. Karena itu, evaluasi harus terus dilakukan. Terutama dalam rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu di semua tingkatan agar menghasilkan penyelenggara pemilu yang berintegritas, kapabel, dan profesional serta tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun. Sehingga bisa menghasilkan pemilu yang makin berkualitas dan legitimate,” kata Zulfikar dalam keterangannya, dikutip Senin (25/11/2024).
.
“Daripada mengubah status KPU dan Bawaslu dari lembaga tetap menjadi lembaga ad hoc, saya sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI mendorong evaluasi secara menyeluruh terhadap rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu di semua tingkatan,” ungkapnya.
Usulan KPU dan Bawaslu jadi lembaga ad hoc muncul karena pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan serentak di tahun 2024 ini, sehingga tidak ada lagi perhelatan pesta demokrasi dalam waktu dekat dan demi menghemat anggaran negara.
Terkait hal tersebut, Zulfikar menambahkan penyelenggara pemilu justru akan semakin kokoh keberadaannya apabila ide pemisahan pemilu menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal bisa diwujudkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.
“Tugas penyelenggara pemilu itu bukan hanya saat masuk tahapan Pileg, Pilpres dan Pilkada. Di tahun-tahun tidak menyelenggarakan pemilihan, KPU dan Bawaslu serta DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) bisa fokus untuk meningkatkan kapasitas struktur dan infrastruktur kepemiluan melalui kegiatan seoerti sosialisasi, pelatihan, kajian, edukasi, dan literasi,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Aria Bima turut merespons munculnya usulan KPU dan Bawaslu menjadi badan ad hoc atau tidak lagi bersifat tetap. Aria menilai hal itu kurang tepat dan justru mendorong peran lembaga itu ditingkatkan.