Headline

Begini Cara Sindikat Narkoba Beromset Rp 2,1 Triliun yang Dibongkar Bareskrim dan Ditjen Pas

INDOPOSCO.ID – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang bekerja sama (joint Investigation) dengan Ditjen Pas, PPATK dan BNN berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba jaringan Indonesia-Malaysia yang dikendalikan oleh A bin A alias H, seorang napi di Lapas Tarakan.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku yang terindikasi melakukan pengendalian peredaran Narkotika di wilayah Indonesia bagian Tengah seperti Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Bali ini mendapat bantuan dari oknum Ditjen Pas dan BNN.

“Terpidana A bin A alias HS telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga tahun 2023. Dia telah memasukan Narkotika Jenis Sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari 7 Ton dan berdasarkan analisa keuangan dari PPATK perputaran uang jual beli Narkoba tersebut mencapai Rp 2,1 triliun,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada kepada wartawan, Rabu (18/9/2024).

Dikatakan saat ini Mabes Polri masih memburu F (DPO), tangan kanan A bin S yang mengedarkan dan memasarkan Narkoba sampai ke tingkat bawah.

“Sedangkan anggota jaringan ini yang berfungsi melakukan pencucian uang yakni TR (pengelola uang hasil kejahatan, MA (pengelola aset hasil kejahatan), SY(pengelola aset hasil kejahatan), CA, , AA, NMY, adik AA, membantu Pencucian Uang, RO, AY, adik RO, membantu Pencucian Uang dan Upaya Hukum). Sudah kami tangkap,” ujar Wahyu Widada.

Dia menyatakan perputaran uang selama beroperasi melakukan jual beli Narkoba yang mencapai Rp. 2,1 Triliun tersebut sebagian digunakan untuk membeli aset untuk menyamarkan hasil Kejahatan Narkoba, berupa 44 Bidang Tanah dan Bangunan, 21 Unit Kendaraan Roda Empat, 28 Unit Kendaraan Roda Dua, 6 Unit Kendaraan Laut (4 Kapal , 1 Speed Boat, 1 Jet Ski, 2 Unit Kendaraan Jenis ATV, 2 Buah Jam Tangan Mewah serta Uang Tunai Rp 1.200.000.000 dengan total aset mencapai Rp 221 miliar.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button