Headline

Kasus Korupsi Emas, Kejagung Kembali Periksa Mantan Petinggi Antam

INDOPOSCO.ID – Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa DA, mantan Direktur Utama PT Antam Tbk.

“DA selaku Direktur Utama PT Antam Tbk periode tahun 2019, diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pengelolaan usaha komoditas emas dari tahun 2010 hingga 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Menurutnya, selain DA, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya, yaitu AY, yang menjabat sebagai Operation Division Head Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.; LSS, mantan Direktur SDM PT Antam Tbk pada tahun 2019; serta SDY, pegawai PT Antam Tbk.

Sebelumnya, pada Rabu, 7 Agustus 2024, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pejabat PT Antam Tbk sebagai saksi, termasuk RNDM, Production Planning and Inventory Control Manager Unit UBPP LM PT Antam Tbk yang menjabat dari 2018 hingga saat ini; GAG, Operation Senior Manager sejak Juni 2023; RSN, mantan Direktur Operasi dan Transformasi Bisnis PT Antam Tbk.

Pada tahun 2021, BEP, Retail Region 2 Manager/Product Development periode 2018—2022; dan CE, Reseller Emas PT Antam Tbk. Para saksi ini diperiksa dalam kaitannya dengan kasus yang melibatkan tersangka HN dan kawan-kawan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam perkara tersebut,” ujarnya.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button