• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

LPS Likuidasi 118 Bank Sepanjang 2015-2022

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 1 Februari 2023 - 04:44
in Headline
lps
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melikuidasi 118 bank sejak 22 September 2005 sampai 31 Desember 2022 untuk menangani bank gagal.

“Sejak beroperasi yaitu 22 September 2005 sampai 31 Desember 2022 LPS telah melakukan penyelesaian bank gagal dengan melikuidasi 118 bank,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI yang dipantau di Jakarta, Selasa (31/1).

BacaJuga:

Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

Pesan Penting Pengamat di Tengah Kebijakan Efisiensi Nasional

Prioritaskan Penyelamatan Korban Pemerintah Tangani Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara dan Maluku Utara

Purbaya mengatakan 118 bank yang dilikuidasi tersebut terdiri dari satu bank umum, 104 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan 13 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Dari total tersebut, jumlah terbanyak berada di wilayah Jawa Barat yaitu sebanyak 40 bank.

“Sepanjang tahun 2022 terdapat satu BPR yang dicabut izin usahanya dan dilikuidasi yaitu BPR Pasar Umum yang berada di Bali,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (31/1/2023).

Dari 118 bank yang telah dilikuidasi, 115 bank telah selesai proses likuidasinya. Sementara tiga bank masih dalam proses penyelesaian yakni PT BPR Utomo Widodo di Ngawi, Jawa Timur, PT BPRS Asri Madani di Jember, dan PT BPR Pasar Umum di Denpasar, Bali.

Untuk pembayaran klaim penjaminan, LPS telah melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap 118 bank yang telah dicabut izin usahanya. Total simpanan dari 118 bank tersebut sebesar Rp2,1 triliun dengan total 286.834 rekening.

Dari jumlah simpanan nasabah tersebut, LPS menetapkan simpanan layak bayar sebesar Rp1,7 triliun atau 82,29 persen dari total simpanan, yang mewakili 267.759 rekening atau 93,35 persen dari total rekening.

Simpanan tidak layak bayar sebesar Rp372 miliar atau 17,71 persen dari total simpanan yang merepresentasikan 19.075 rekening atau 6,65 persen dari total rekening.

Purbaya menjelaskan ada tiga faktor penyebab simpanan tidak layak bayar yakni tingkat bunga penjaminan banknya lebih besar dari LPS rate sebanyak 76,63 persen dari total nominal tidak layak bayar.

Penyebab selanjutnya adalah tidak ada dana aliran masuk sebesar 9,46 persen dari nominal tidak layak bayar, serta bank yang tidak sehat sebesar 13,91 persen dari total nominal tidak layak bayar.

Bank gagal adalah bank yang mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya, serta dinyatakan tidak dapat lagi disehatkan oleh Lembaga Pengawas Perbankan (LPP) sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

Likuidasi bank adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank. (mg1)

Tags: bankLikuidasiLPS

Berita Terkait.

bowo
Headline

Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

Jumat, 3 April 2026 - 11:22
mbg
Headline

Pesan Penting Pengamat di Tengah Kebijakan Efisiensi Nasional

Jumat, 3 April 2026 - 10:38
pratikno
Headline

Prioritaskan Penyelamatan Korban Pemerintah Tangani Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara dan Maluku Utara

Jumat, 3 April 2026 - 09:09
Ketua DPR RI Ingatkan WFH ASN: Fleksibel Boleh, Pelayanan Publik Tak Boleh Melambat
Headline

Austria dan Sejumlah Negara Eropa Kompak Blokade Militer AS ke Iran

Jumat, 3 April 2026 - 02:43
Indonesia dan Negara Muslim Kecam UU Hukuman Mati Israel: Dinilai Diskriminatif dan Picu Eskalasi Konflik
Headline

Indonesia dan Negara Muslim Kecam UU Hukuman Mati Israel: Dinilai Diskriminatif dan Picu Eskalasi Konflik

Jumat, 3 April 2026 - 00:26
KPK Telusuri Aset Eks Kajari Hulu Sungai Utara yang Disamarkan Pakai Nama Orang Lain
Headline

KPK Telusuri Aset Eks Kajari Hulu Sungai Utara yang Disamarkan Pakai Nama Orang Lain

Kamis, 2 April 2026 - 18:45

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.