Komnas HAM Siapkan Laporan Akhir Kasus Brigadir J kepada Presiden

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI sedang menyiapkan laporan akhir kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada Presiden Joko Widodo.

“Laporan akhir tersebut nantinya akan diserahkan kepada Presiden dan DPR RI,” kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik seperti dikutip Antara, Selasa (23/8/2022).

Dikatakan bahwa laporan akhir kepada Kepala Negara dan DPR RI tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Namun, sebelum menyerahkan laporan lengkap kepada Presiden dan DPR RI, Komnas HAM terlebih dahulu akan menyerahkan laporan singkat dan bersifat teknis kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Mudah-mudahan minggu ini bisa diserahkan. Paling utama itu terkait dengan rekomendasi-rekomendasi,” kata Taufan.

Sejak awal kasus tersebut mencuat, terdapat banyak perkembangan, bahkan mengarah pada terjadinya obstruction of justice atau upaya penghalangan penyidikan kasus. Laporan singkat yang akan disampaikan oleh Komnas HAM tersebut nantinya juga fokus pada bagaimana cara mengatasi obstruction of justice untuk kasus kematian Brigadir J.

Ia meyakini rekomendasi itu akan berguna bagi kepolisian apabila kembali menghadapi kasus serupa. “Jadi, laporan lengkap itu kepada Presiden dan DPR RI, sedangkan laporan singkat diserahkan kepada Kapolri,” ujarnya.

Taufan berharap saat penyerahan rekomendasi tersebut Komnas HAM dan Mabes Polri bisa mengadakan konferensi pers bersama sebagai tanda kerja sama yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Apabila konferensi pers bersama telah dilakukan, kata dia, secara garis besar tugas Komnas HAM dianggap selesai. Namun, lembaga HAM itu akan tetap melakukan pengawasan hingga tahapan persidangan. (wib)

Exit mobile version