Inmendagri Terbaru Perpanjang PPKM Jawa-Bali, 41 Daerah Berstatus Level 3

INDOPOSCO.ID – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memperpanjang dan memperbarui, level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali. Berlaku mulai 8-14 Februari 2022.
Ketetapan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022. Beberapa hal yang diatur dalam perpanjangan pembatasan itu yakni, adanya perubahan jumlah status PPKM.
“Level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah, dan Level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA melalui gawai, Jakarta, Selasa (8/2/2022).
Sedangkan pada daerah yang berada pada status level 3, terjadi perubahan cukup banyak. Bahkan meningkat berkali-kali lipat dari jumlah sebelumnya.
“Level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah,” beber Safrizal.
Peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 tidak semata-mata, karena meningkatnya jumlah kasus positif akibat kasus Omicron, melainkan ada faktor yang lain.
“Karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit,” imbuhnya.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada, Senin (7/2/2022) kemarin. (dan)