Ini Empat Isu yang Butuh Perhatian Panglima TNI dan Kasad Baru

INDOPOSCO.ID – Pengamat militer dari Universitas Paramadina, Anton Aliabbas, mengatakan, ada 4 isu menekan yang memerlukan perhatian Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa, dan Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Kedua jenderal itu (abituren Akademi Militer 1987 dan 1988) baru dilantik di jabatan baru mereka masing-masing oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (17/11/2021).
Menurut Aliabbas, bila melihat dari survey terkini yang dilakukan salah satu media massa, ada 4 isu menekan yang membutuhkan perhatian, yaitu ketertiban, kesejahteraan, pendidikan dan keterampilan.
Baca Juga : Ucapkan Selamat ke Andika Perkasa, Kapolri: Semoga Sinergitas TNI-Polri Semakin Kuat
“Perbaikan dan penataan di empat isu ini secara pararel menjadi krusial mengingat TNI AD hingga kini memiliki satuan kewilayahan yang memungkinkan ada gesekan langsung dengan masyarakat,” kata Aliabbas seperti dikutip Antara, Rabu(17/11/2021)
Menurut ia, karena masih terjadi sejumlah kejadian yang terkait pelanggaran hukum dan disiplin, maka publik tentu menanti inovasi menyeluruh yang akan dilakukan Abdurachman.
Perbaikan itu bukan hanya sekadar melakukan penindakan terhadap pelanggar, namun juga mencakup pada rekrutmen, pendidikan, karir dan kesejahteraan. Sebagai kepala staf TNI AD, tugas pokoknya adalah menjaga dan membina kemampuan serta kekuatan tempur satuan- satuan di jajarannya, untuk kemudian dipergunakan oleh panglima TNI.
Baca Juga : Presiden Lantik Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI
Dalam survey itu, mayoritas publik sudah yakin TNI telah membuktikan kemampuan yang baik dalam menuntaskan tantangan di sektor pertahanan dan keamanan. Namun, publik menerangi berartinya TNI konsisten membangun kualitas SDM- nya.
“Guna menjaga kontinuitas, tentunya kami berharap, baik Andika Perkasa maupun Dudung Abdurrachman dapat saling bekerja sama dalam membangun SDM TNI AD yang lebih profesional. Program ini merupakan bentuk dukungan dan implementasi konkret visi sentral pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, yakni membangun SDM,” kata dia.
Selain itu, kata di, keberlanjutan inisiatif dan program seperti keterbukaan proses rekrutmen personel TNI AD ada baiknya juga diperkaya dengan membuka saluran langsung pengaduan yang melibatkan lembaga negara lain seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan ataupun juga kelompok masyarakat sipil.
“Hal menjadi penting untuk menunjukkan bahwa proses rekrutmen berjalan lebih terbuka dan adil-jujur,” jelas dosen Paramadina Graduate School of Diplomacy ini.
Di sisi lain, menurut Anton pelaksanaan tour of duty dan tour of area yang menerapkan prinsip indiskriminasi juga pantas diteruskan untuk menghindari kecenderungan penugasan prajurit di wilayah tertentu saja.
Dengan begitu, lanjut ia, perjalanan karir prajurit TNI AD semakin banyak pengalaman, beragam dan lintas wilayah serta berjalan secara adil.”Mengingat keduanya mendapatkan dukungan politik dari DPR, kiranya agar 2 elit militer ini membuktikan komitmen terbuka dan terukur untuk menjauhkan TNI terutama TNI AD tidak terlibat dalam politik praktis,” tuturnya.
Sekalipun pemilihan umum masih beberapa tahun lagi, tutur ia, dinamika politik nasional akan mulai menghangat sejak 2022 karena ada sekitar 101 jabatan kepala daerah akan habis masa tugas pada 2022 dan diisi pejabat sementara.
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement(CIDE) ini pun meminta agar memikirkan ulang mungkin ada perwira tinggi TNI aktif ditunjuk sebagai pejabat sementara kepala daerah.
“Dengan menjabat posisi pejabat (kepala daerah) sementara, mau tidak mau, perwira aktif akan bersentuhan langsung dengan politik praktis. Apalagi, pemilu, pilpres dan pilkada akan digelar pada 2024,” kata dia.
Pada titik itu, kata dia, menguji konsistensi salah satu fokus utama Perkasa saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPR yakni penguatan pelaksanaan tugas TNI yang berdasarkan Undang-undang.
Disebutkannya, mengisi jabatan pelaksana tugas kepala daerah tidak termasuk dalam 10 pos yang dapat dipegang perwira TNI aktif sebagaimana yang tercantum dalam pasal 47 ayat 2 UU Nomor 34/2004 tentang TNI, yakni di Kementerian Koordinator bidang Polhukam, Kementerian Pertahanan, Sekretaris Militer Presiden, BIN, BSSN, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Ketahanan Nasional, Badan SAR Nasional, BNN, dan Mahkamah Agung.
“Sudah semestinya pemerintah memperkuat komitmen ini dengan tidak menjadikan perwira aktif TNI sebagai pejabat sementara kepala daerah,” ujarnya. (mg4)