Kasus Kekerasan Seksual Naik, MASIKA ICMI Desak RUU PKS Disahkan

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Umum Bidang Perempuan dan Perlindungan Anak Pengurus Nasional Majelis Sinergi Kalam, Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (Masika – ICMI) Hardini Puspasari mendesak agar rancangan undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera disahkan. Sebab, jumlah korban kekerasaan seksual yang menimpa anak perempuan Indonesia terus meningkat.
“Mereka (korban kekerasan seksual) harus kehilangan masa depannya. Kelompok rentan ini harus mendapatkan perlindungan, seperti yang diamanatkan UUD NKRI 1945,” ujar Hardini Puspasari melalui gawai, Sabtu (6/11/2021).
Ia menyebut, kebanyakan berjenis kelamin perempuan dan anak. Dan sebagai warga negara, mereka memiliki hak bebas dari ancaman dan kekerasan berhubungan dengan hak atas perlindungan dan hak atas keadilan.
“Kekerasan seksual seolah-olah wajar dialami oleh perempuan. Akibatnya, viktimisasi berulang terhadap korban terjadi di banyak wilayah di Indonesia,” terangnya.
“Dan wacana moralitas menjadi salah satu hambatan terbesar dalam upaya korban memperoleh haknya atas kebenaran, keadilan, pemulihan, pemenuhan rasa keadilan, dan jaminan ketidakberulangan,” imbuhnya.
Di masa pandemi Covid-19, menurut dia, jumlah kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak terutama lewat media internet meningkat secara signifikan. Bahkan menempati ranking kedua setelah kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).
Ia menambahkan, dibutuhkan komitmen dari orang sekitar untuk memberikan dukungan bagi korban dan memberikan sanksi yang menjeratkan sebagai bentuk pertanggung jawaban pelaku. Pasalnya, kasus kekerasan dan pelecehan seksual saat ini kurang menjadi perhatian publik.
“Budaya Patriarki yang melekat pada diri masyarakat masih kuat dan belum ada UU yang menjadi dasar bagi penegakan terhadap kasus kekerasan dan pelecehan seksual bagi perempuan dan anak di Indonesia,” jelasnya.
“Sehingga kaum perempuan selalu diposisikan sebagai manusia kelas dua di masyarakat,” imbuhnya.
Ia menuturkan, sebagai salah satu organisasi cendekiawan muslim Masika ICMI meminta percepatan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Agar bisa digunakan dalam penanganan kasus-kasus kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan.
“Pengesahan RUU PKS ini juga untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi dan memulihkan korban, menindak pelakunya,” katanya.
Berdasarkan data jumlah kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan mencapai angka tertinggi pada tahun 2020 yakni sekitar 7.191 kasus. Sementara pada 2020, jumlah kasus kekerasan pada anak dan perempuan mencapai 11.637 kasus.
Sedangkan di 2021, dihimpun dari sistem informasi daring perlindungan perempuan dan anak hingga 3 Juni, terdapat 1.902 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Dengan jumlah total kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terkini di tahun 2021 telah mencapai angka 3.122 kasus.(nas)