Status PPKM Jakarta Turun ke Level 1

INDOPOSCO.ID – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 di Jawa dan Bali kembali diperpanjang. Berlaku mulai 2 sampai 15 November 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.
Dalam Inmendagri itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memasuki status level 1. Mencakup seluruh wilayah Kota Administrasi di Ibu Kota.
“Khusus Kepada: a. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” tulis Inmendagri tersebut dilihat, Selasa (2/11/2021).
Mengenai kasus Covid-19 di DKI Jakarta, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat kasus Covid-19 pada, Senin (1/11/2021) terkonfirmasi sebanyak 83 kasus. Dengan demikian, total kasus infeksi Virus Corona di Ibu Kota menjadi 861.623.
Angka tersebut turun jika dibandingkan dengan kemarin, Minggu (31/10/2021),jumlah yang terkonfirmasi tercatat sebanyak 113 kasus, dan Sabtu (30/10/2021) sebanyak 96 kasus.
Untuk kasus sembuh, DKI Jakarta hari ini tercatat bertambah sebanyak 45 orang. Dengan demikian, total warga DKI sembuh dari Covid-19 per hari ini 847.066 orang.(dan)