Headline

Kapolsek Cabul di Parigi Moutong Dipecat

INDOPOSCO.ID – Sidang kode etik terhadap oknum Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah yang diduga melakukan tindakan asusila digelar, Sabtu (23/10/2021). Dalam sidang tersebut, Kapolsek berpangkat Iptu tersebut dinyatakan melanggar etik dan direkomendasikan untuk dipecat. Sidang itu berlangsung tertutup dengan waktu kurang lebih selama lima jam.

“Polda Sulteng sudah menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin Kepala Bidang Propam Polda Sulawesi Tengah, Kombes Ian Rizkian Milyardin dengan putusan memberi rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Rudy Sufahriadi seperti dilansir Antara, Sabtu (23/10/2021).

Kepala Polsek berinisial Iptu IDGN telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Namun, dari putusan yang merekomendasikan untuk dilakukan pemecatan, Iptu IGDN akan melakukan banding. “Terhadap putusan rekomendasi PTDH tersebut, Iptu IDGN menyatakan banding,” kata Sufahriadi.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Didik Supranoto mengatakan, terkait kasus pidana umum oleh oknum tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah.

“Saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bila penyelidikan dianggap cukup selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan dapat tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.

Dari penyidikan inilah, kata Supranoto, kembali akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangkanya. Sebelumnya, seorang oknum Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan di sana.

Kepala Polsek berinisial Iptu IDGN diduga berbuat asusila kepada seorang remaja perempuan berinisial S dengan janji akan membebaskan ayahnya yang merupakan seorang tersangka dan sedang menjalani hukuman. Hingga perbuatan itu dilakukan, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah perempuan itu. (wib)

Back to top button