Merasa Difitnah, Viani Limiardi Gugat PSI Rp1 Triliun ke PN Jakarta Pusat

INDOPOSCO.ID – Anggota DPRD DKI Jakarta sekaligus eks anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Viani Limiardi telah melayangkan gugatan kepada mantan partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia menggugat Rp1 triliun kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI. Gugatan teregistrasi dengan nomor: PN JKT.PST-102021KJM tertanggal 19 Oktober 21.
“Iyah, benar (gugat PSI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat),” kata Viani saat dikonfirmasi melalui gawai, Jakarta, Rabu (20/10/2021).
Ia menilai, tuduhan pemecatan dirinya oleh PSI merupakan upaya pembunuhan karakter yang merusak citra. Alasan pemecatan karena dugaan penggelembungan dana reses adalah bentuk fitnah.
Viani menambahkan, selain merugikan kariernya, pemecatan itu juga mempermalukan nama keluarganya.
“Penggelembungan dana reses itu fitnah,” ujarnya.
Ia mengaku, bahwa dirinya tak akan mundur selangkahpun dan mengajak semua untuk membuktikan semua tudingan di persidangan.
”Saya tidak akan mundur selangkah pun. Ini sudah menyangkut nama baik saya, politik dan keluarga saya. Kita buktikan di persidangan,” ucapnya.
Meski menyadari, sebenarnya ia tidak ingin melakukan tindakan tersebut, namun tuduhan penggelembungan dana reses tersebut menyakiti perasaannya.
”Saya taat hukum. Apa yang menjadi kewajiban saya akan saya laksanakan. Begitu pula dengan hak. Sebagai warga negara sama-sama kita patuhi hukum dan UU yang berlaku,” imbuhnya.
Viani Limiardi sebagai anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai PSI itu, resmi dipecat sebagai kader PSI per 25 September 2021. Pemecatannya tertuang dalam Surat Keputusan yang diterbitkan DPP PSI Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya. (dan)