Headline

Bupati Kuansing Ditangkap KPK, Harta Kekayaannya Rp 3,7 Miliar

INDOPOSCO.IDBupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Andi Putra, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin (18/10/2021) malam.

Ă€ndi Putra merupakan kader Partai Golkar yang baru dilantik menjadi Bupati Kuansing, 2 Juni 2021 untuk periode 2021-2024.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPKN) dari situs https://elhkpn.go.id yang dikutip Indoposco.id, Selasa (19/10/2021), Andi Putra menyampaikan LHKPN terakhir pada tanggal 31 Maret 2021 pada saat menjabat anggota DPRD Kuansing dari Fraksi Golkar.

Data harta Andi Putra terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 3,15 miliar, alat transportasi dan mesin mencapai Rp 860 juta.

Ia memiliki hutang senilai 285,480 juta. Jadi total harta kekayaannya mencapai Rp 3.724.520.000.

Untuk diketahui, Andi ditangkap KPK, bersama tujuh orang lainnya di antaranya ajudan dan pihak swasta terkait dugaan suap perizinan perkebunan.

KPK mengamankan beberapa pihak, sejauh ini ada sekitar 8 orang. Di antaranya benar, Bupati Kuansing, ajudan dan beberapa pihak swasta. Hingga kini masih terus dilakukan pemeriksaan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada Indoposco.id, Selasa (19/10/2021).

Ali menjelaskan, OTT tersebut terkait kasus dugaan suap atau hadiah atau janji terkait perizinan perkebunan.

‘Informasi yang kami peroleh terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah terkait dengan perizinan perkebunan. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” ujar Ali. (dam)

Back to top button