Headline

Wacana Remisi bagi Terpidana Korupsi, Ini Tanggapan KPK

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pada prinsipnya KPK fokus pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yakni penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan pengadilan.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada Indoposco.id, Jumat (1/10/2021) menanggapi pandangan bahwa terpidana korupsi berhak mendapatkan remisi.

Ali mengatakan pembinaan terhadap narapidana korupsi sepenuhnya menjadi kewenangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan.

“Namun pemberantasan korupsi sepatutnya kita maknai sebagai siklus dari hulu ke hilir yang saling terintegrasi,” ujar Ali.

Menurut Ali, penegakkan hukum perkara korupsi sebagai extra ordinary crime bukan saja demi rasa keadilan, tapi juga harus bisa memberi efek jera kepada pelaku, menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar mencegah perbuatan serupa terulang, serta bisa memberi manfaat bagi negara melalui pemulihan asetnya.

“Konsep tersebut selaras dengan strategi Trisula pemberantasan korupsi yang memadupadankan upaya penindakan-pencegahan-pendidikan, demi mewujudkan pemberantasan korupsi yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tandasnya.

Ali menegaskan syarat keberhasilan pemberantasan korupsi adalah komitmen dan dukungan penuh seluruh pemangku kepentingan. Mulai dari pemerintah, pembuat kebijakan, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, dan segenap elemen masyarakat. (dam)

Back to top button