Headline

Polri Harus Usut Tuntas Teror LBH Yogyakarta

INDOPOSCO.ID – Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur mengatakan, serangan yang dialami LBH Yogyakarta adalah bentuk teror terhadap perjuangan masyarakat untuk keadilan.

“Kami dan 16 Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengutuk keras teror penyerangan bom Molotov di kantor LBH Yogyakarta,” kata M Isnur di Jakarta, Senin (20/9/2021).

Menurut dia, serangan terhadap LBH Yogyakarta juga ancaman bagi organisasi bantuan hukum dan para pemberi bantuan hukum yang juga bagian dari pembela hak asasi manusia (HAM).

“Kami menduga kuat serangan ini dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa terganggu dengan upaya advokasi LBH Yogyakarta dalam memberikan bantuan hukum terhadap kasus-kasus masyarakat tidak mampu,” terangnya.

“Padahal baru 7 September kemarin Komnas HAM menetapkan hari Pembela HAM. Perlindungan Pembela HAM juga menjadi perhatian Komisi Tinggi HAM PBB,” imbuhnya.

Menurut dia, serangan kantor LBH Yogyakarta bukanlah kali pertama. Ancaman atau teror juga berulang terhadap kantor LBH YLBHI di seluruh Indonesia.

Ia menyebut, di sepanjang tahun 2021 terdapat tujuh teror maupun ancaman yang dihadapi oleh LBH di berbagai kantor LBH. Di antaranya, 19 Oktober 2019 Kantor LBH Medan dilempar Bom Molotov, 24 Maret 2021 dua pendamping hukum warga Pancoran dari LBH Jakarta ditangkap Kepolisian.

Lalu, 23 April 2021 Pengacara LBH Yogyakarta ditangkap saat mendampingi warga Wadas Purworejo Jawa Tengah, 24 April 2021 dua Asisten Bantuan Hukum LBH Jakarta ditangkap saat mendampingi aksi solidaritas untuk Myanmar

Dan, 2 Agustus 2021, Direktur LBH Bali dilaporkan atas tuduhan Makar karena memberikan bantuan hukum kepada mahasiswa Papua di Bali, 12 Agustus 2021, Direktur LBH Padang mendapatkan panggilan kepolisian karena mengkritik tindakan Kepolisian Daerah Sumbar yang menghentikan penyelidikan dugaan korupsi penanganan Dana Covid-19 dengan alasan kerugian negara sudah dikembalikan. Sementara itu, Direktur LBH Papua mengalami serangan digital.

“Sepanjang tahun 2015-2021, 20 orang Pengabdi Bantuan Hukum YLBHI di berbagai daerah mengalami penangkapan, 2 orang diantaranya mengalami kriminalisasi dan 5 orang lainnya diancam kriminalisasi,” bebernya.

“YLBHI dan 16 Kantor LBH Se Indonesia mendesak aparat penegak hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia untuk segera menangkap para pelaku dan mengusut tuntas kasus teror pelemparan bom Molotov di kantor LBH Yogyakarta,” imbuhnya. (nas)

Back to top button