Anies Ajak Warga DKI Ikut Jaga Kualitas Udara

INDOPOSCO.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak warga Ibu Kota untuk turut menjaga kualitas udara yang dimulai dari aktivitas sehari-hari.
“Seperti awasi knalpot, mengecek emisinya, kemudian hindari bakar sampah di tempat terbuka,” tutur Anies Baswedan kepada Antara di Jakarta, Sabtu (18/9/2021).
Selain itu, Anies juga mengajak warga untuk lebih banyak memakai transportasi publik maupun menggunakan kendaraan yang tidak mengeluarkan emisi, seperti sepeda.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk bertanggung jawab memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota. Hal itu sejalan dengan aspirasi masyarakat melalui Koalisi Ibu Kota dalam gugatan terkait kualitas udara.
“Kami sepemahaman dengan para penggugat. Kami mengambil tanggung jawab dengan berupaya melaksanakan apa yang digugatkan,” tutur Anies, dikutip dari Antara.
Tetapi dia juga mengajak warga untuk ikut ambil tanggung jawab dalam mengendalikan kualitas udara ini.
Sebelumnya, pihak penggugat meminta 14 hal sebagai bentuk gugatan pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait kualitas udara di antaranya melakukan uji emisi serta mengevaluasinya secara berkala.
Setelah itu, pengetatan baku mutu emisi serta penetapan sanksi bagi usaha dan atau kegiatan sumber pencemar udara tidak bergerak (STB) yang beroperasi di Jakarta.
Tidak hanya itu, memberikan sanksi kepada tindakan pembakaran sampah yang langsung dijatuhkan sejak pelanggaran kewajiban dilakukan, penambahan Stasiun Pemantau Kualitas udara (SPKU) sampai menyusun Strategi serta Rencana Aksi Pemulihan Pencemaran Udara.
Selanjutnya, moratorium rencana pembangunan yang berpotensi membuang emisi yang signifikan seperti rencana pembangunan “Intermediate Treatment Facility” (ITF) serta rencana pembangunan 6 ruas jalan tol.
Dari gugatan itu, ada 2 hal yang belum tercapai kesepakatan antara kedua pihak, terutama yang berhubungan dengan pembangunan ITF serta pembangunan 6 ruas jalan tol.
Atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan pada Kamis (16/9), Pemprov DKI Jakarta berkomitmen tidak akan mengajukan banding.
Pemprov DKI juga siap melakukan putusan pengadilan demi kualitas udara yang lebih baik karena, setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang sehat. (mg2)