Alasan Alex Noerdin Dipindah ke Rutan Kejagung

INDOPOSCO.ID – Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tidak jadi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019 itu ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pemindahan tersebut dilakukan karena Rutan Cipinang cabang KPK dalam kondisi penuh.
“Betul. Karena di Rutan KPK penuh, penyidik menahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Leonard melali gawai di Jakarta, Sabtu (18/9/2021).
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi PDPDE Gas Sumatera Selatan, yakni Alex Noerdin dan Muddai Mandang selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Gas Sumsel.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka keduanya langsung dilakukan penahanan, kini Alex bersama Muddai menjalani masa tahanan di Rutan Salembang Cabang Kejaksaan Agung.
Alex dan Muddai Mandang ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 16 September sampai dengan 5 Oktober 2021.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 dan Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dan)
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi. Foto: Antara/Laily Rahmawaty