Pelaku Usaha Jangan Euforia, Tetap Patuhi Prokes

INDOPOSCO.ID – Pelaku usaha seperti restoran, rumah makan, dan kafe agar patuh peraturan protokol kesehatan (Prokes). Dan tidak euforia, meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dilonggarkan.
Pernyataan tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya di Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Menurut dia, pelonggaran pada PPKM level 3 di antaranya pembatasan jam operasional, pembatasan kapasitas maksimal 25 persen untuk restoran, rumah makan, dan kafe di ruang tertutup dan berdiri sendiri.
Sementara dalam peraturan dari pemerintah pusat yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2021 tentang PPKM level 4,3 dan 2 di Jawa dan Bali berlaku 7-13 September 2021.
Dalam aturan terbaru itu, dikatakan dia, salah satunya mengatur restoran, rumah makan dengan lokasi yang berada di dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima pengantaran makanan dan tidak menerima makan di tempat.
“Dalam aturan disebutkan akan dilakukan uji coba prokes untuk gerai restoran, rumah makan/kafe dengan lokasi yang berada di dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri, salah satunya di Jakarta,” katanya.
Dalam uji coba itu, restoran, rumah makan/kafe dengan lokasi yang berada di dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri dapat menerima makan di tempat.
Kapasitas maksimal pun dalam aturan terbaru itu, diperpanjang dari sebelumnya sesuai Instruksi Mendagri Nomor 38 tahun 2021, mencapai 25 persen kini menjadi 50 persen.
Satu meja diisi maksimal dua orang dengan waktu makan maksimal juga diperpanjang dari sebelumnya 30 menit kini menjadi 60 menit.
Selain itu, menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pemeriksaan pegawai dan pengunjung serta daftar perusahaan yang mengikuti uji coba ini ditentukan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Sebelumnya, petugas Satuan Polisi Pamong Praja menindak Holywings Kemang, Jakarta Selatan karena melanggar protokol kesehatan PPKM Level 3. Petugas Satpol PP kemudian membekukan sementara operasional Holywings Kemang selama PPKM berlangsung di Ibu Kota. (nas)