INDOPOSCO.ID – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berharap statsiun televisi tidak melakukan amplifikasi dan membesar-besarkan (glorifikasi) pembebasan Saipul Jamil yang baru saja menjalani hukuman kasus pencabulan.
“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban,” kata Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo seperti dikutip Antara, Senin (6/9/2021).
Pernyataan KPI ini untuk merespons sentimen negatif publik terkait pembebasan dan keterlibatan yang bersangkutan di beberapa program acara TV. KPI meminta lembaga penyiaran lebih berhati-hati dalam menayangkan muatan perbuatan melawan hukum atau yang bertentangan dengan adab dan norma seperti penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba dan tindakan melanggar hukum lain yang dilakukan para pesohor.
“Kami berharap lembaga penyiaran lebih mengedepankan atau mengorientasikan unsur edukasi dari informasi yang disampaikan agar hal serupa tidak terulang,” kata Mulyo.
Mulyo menambahkan memang hak individu tak bisa dibatasi, tetapi hak dan rasa nyaman publik juga harus diperhatikan karena frekuensi milik publik dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. “Mengedepankan hak individu tapi melukai hak masyarakat tentu tidak patut dilakukan,” ujarnya.
Mencermati beberapa peristiwa berulang dalam beberapa kasus serupa, Mulyo mengatakan momentum revisi P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) tahun 2012 yang sedang dilakukan KPI akan menjadi bahan pertimbangan dan masukan tentang pengaturan secara eksplisit tentang hal ini dalam revisi P3SPS. “Saat ini, kami tengah melakukan revisi terhadap P3SPS dan sudah pada tahap mendengarkan masukan dari publik dan pemangku kepentingan,” tutup dia.
Sebelumnya, warganet protes di media sosial karena mereka tidak terima pelaku pencabulan diberi panggung di televisi. Bahkan Sutradara Angga Dwimas Sasongko dan rumah produksi Visinema Pictures menyatakan menghentikan semua pembicaraan kesepakatan distribusi tentang film animasi “Nussa” dan “Keluarga Cemara” dengan stasiun televisi yang menghadirkan Saipul Jamil sedemikian rupa sehingga dianggap “tidak menghormati korban”.
Saipul Jamil baru keluar dari penjara setelah delapan tahun dihukum atas dua kasus berbeda, pertama kasus pencabulan terhadap remaja laki-laki, kemudian penyuapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang membuat hukumannya diperpanjang. (wib)