Headline

25 Pati TNI Naik Pangkat, Danpaspampres dan Eks Tim Mawar Jadi Bintang Dua

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 25 Perwira Tinggi (Pati) TNI dari tiga matra naik pangkat satu tingkat dari pangkat sebelumnya. Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto pun menerima laporan korps kenaikan pangkat 25 orang Perwira Tinggi (Pati) TNI di Aula Gatot Soebroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).

Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (KH) Edys Riyanto mengatakan, kenaikan pangkat ini berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/1925 /VIII/2021, tanggal 31 Agustus 2021. “Kenaikan pangkat ini terdiri dari 13 Pati TNI AD, tiga Pati TNI AL dan sembilan Pati TNI AU,” katanya dalam siaran persnya, Senin Senin (6/9/2021).

Ke-13 Pati TNI AD yang naik pangkat antara lain Letjen TNI Jeffry Apoly Rahawarin (Pangkogabwilhan III), Mayjen TNI Djaka Budhi Utama (Deputi Bid. Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam), Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa (Kaskogabwilhan II), Mayjen TNI Tri Budi Utomo (Komandan Pasukan Pengaman Presiden-Wakil Presiden/Danpaspampres), Brigjen TNI Sofian Chandra (Pa Sahli Tk. II Wassus Sahli Bid. Wassus dan LH Panglima TNI), Brigjen TNI Afianto (Danrem 072/Pmk (Yogyakarta) Kodam IV/Diponegoro).

Selain itu, Brigjen TNI Bedali Harefa (Pa Sahli Tk. II Kasad Bid. Jahpers), Brigjen TNI Joko Hadi Susilo (Aster Kaskostrad), Brigjen TNI Amrin Ibrahim, S.I.P. (Danrem 133/NW (Gorontalo) Kodam XIII/Mdk), Brigjen TNI Primadi Saiful Sulun, S.Sos., M.Si. (Kapoksahli Pangdam IM), Brigjen TNI Deddy Suryadi (Wadanjen Kopassus), Brigjen TNI Dr. I Made Kantikha (Tua STHM Ditkumad), dan Brigjen TNI Adik Sugiyanto (Dirtopad).

Dari TNI AL sebanyak tiga Pati, yakni Laksdya TNI Muhammad Ali (Pangkogabwilhan I), Laksda TNI Erwin S Aldedharma (Pangkolinlamil), Brigjen TNI (Mar) Said Latuconsina (Danlantamal IX Amb Koarmada III).

Serta sembilan Pati TNI AU yaitu Marsda TNI Hari Mursanto (Koorsahli Kasau), Marsda TNI Amrizal Mansur (Tenaga Ahli Pengajar Bid. Sismennas Lemhannas), Marsma TNI Arifien Sjahrir (Sekretaris Deputi Bid. Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polhukam), Marsma TNI Irwan Pramuda (Pangkosek Hanudnas II Mks), Marsma TNI Bambang Triono (Wakil Dekan Fakultas Teknologi Pertahanan Unhan), Marsma TNI R. Bambang Ismiyadi (Kapuslitbang Iptekhan Balitbang Kemhan), Marsma TNI B. Antar Samodra (Tenaga Ahli Pengkaji Madya Bid. Strategi Lemhannas), Marsma TNI Budi Sumarsono (Kaskogartap II/Bdg), Marsma TNI Afrizal Hendra (Bandep Ur. Strategi Nasional Setjen Wantannas) seperti dilansir Antara.

Turut hadir dalam acara tersebut, KSAL Laksamana TNI Yudo Margono, Kasum TNI Letjen TNI Eko Margiyono, Irjen TNI Letjen TNI (Mar) Bambang Suswantono, Wakasad Letjen TNI Bakti Agus Fadjari, dan Wakasau Marsdya TNI Fahru Zaini Isnanto.

Mantan Tim Mawar

Sementara itu, meski pernah tergabung dalam Tim Mawar Komando Pasukan Khusus (Kopassus), namun karir Djaka Budhi Utama tak meredup. Bahkan, kini lulusan Akademi Militer (Akmil) 1990 itu sudah menyadang bintang dua dengan jabatan baru sebagai Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam.

Seperti dilansir Wikipedia, pangkat bintang satunya saat Djaka menjabat sebagai Kasdam XII/Tanjungpura (2020-2021). Pria kelahiran 15 November 1967 itu meniti karir militer dari Kopassus kemudian Komandan Yonif 115/Macan Lauser (2004-2007), Komandan Kodim 0908/Bontang, Komandan Korem 012/Teuku Umar (2016-2017), Komandan Pusintelad (2017-2018), Waaspam Kasad (2018-2020).

Tim Mawar adalah sebuah tim kecil dari Grup 4 (Intelijen) Kopassus. Tim ini merupakan dalang dalam operasi penculikan para aktivis politik pro-demokrasi pada 1997-1998. Kasus penculikan ini menyeret 11 anggota Tim Mawar ke pengadilan Mahmilti II pada April 1999.

Saat itu Mahmilti II Jakarta yang diketuai Kolonel CHK Susanto memutus perkara nomor PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999 yang memvonis Mayor Inf Bambang Kristiono (Komandan Tim Mawar) 22 bulan penjara dan memecatnya sebagai anggota TNI.

Pengadilan juga memvonis Kapten Inf Fausani Syahrial (FS) Multhazar (Wakil Komandan Tim Mawar), Kapten Inf Nugroho Sulistiyo Budi, Kapten Inf Yulius Selvanus dan Kapten Inf Untung Budi Harto, masing-masing 20 bulan penjara dan memecat mereka sebagai anggota TNI.

Sementara, enam prajurit lainnya dihukum penjara tetapi tidak dikenai sanksi pemecatan sebagai anggota TNI. Mereka itu antara lain Kapten Inf Dadang Hendra Yuda, Kapten Inf Djaka Budi Utama, Kapten Inf Fauka Noor Farid masing-masing dipenjara satu tahun empat bulan. Sementara Serka Sunaryo, Serka Sigit Sugianto dan Sertu Sukadi hanya dikenai hukuman penjara satu tahun. (aro)

Back to top button