INDOPOSCO.ID – Polisi menetapkan, komika Coki Pardede bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus penggunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Para tersangka itu diantaranya, seorang perempuan berinisial WA, sebagai kurir narkoba. Serta bandar narkoba pemasok narkoba itu berinisial RA.
“Tiga orang sementara sekarang sebagai tersangka. Kami akan proses,” ujar Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/9/2021).
Tiga orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 di Undang-Undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009.
“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” beber Yusri.
Coki Pardede ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada Rabu (1/9/2021). Barang bukti yang disita ialah sabu 0.3 gram di dalam bungkus klip kecil.
Polisi sebelumnya mengamankan seorang wanita berinisial WL di sebuah apartemen di daerah Pesanggrahan, Jaksel, pada pukul 17.00 WIB. Dia merupakan kurir yang mengantarkan barang haram tersebut pada Coki.
Polisi kemudian menangkap seorang terduga bandar narkoba berinisial RA yang menyuplai sabu-sabu kepada komika Reza Pardede alias Coki Pardede.
RA ditangkap di Jalan Subandi, RT05/RW05, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Jumat (3/9/2021) malam. (dan)