MAKI Pantau Sidang Kasus Dugaan Korupsi Masker di Banten

INDOPOSCO.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terus memantau proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tiplikor), Serang, Provinsi Banten.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya menghormati proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Provinsi Banten yang diduga telah merugikan negara Rp1,68 miliar.
“Saya mulai memantau apa yang (menjadi substansi) dari kasus tersebut. Prinsipnya, pengadaan barang dan jasa itu adalah nilai wajar dan menguntungkan negara serta barangnya bagus. Itu akan diperoleh kalau dilakukan tender yang kompetitif dan transparan. Tetapi kalau tendernya diatur, diarahkan atau dikunci, ya sama saja bohong,” ujar Boyamin kepada Indoposco.id melalui pesan suara WhatsApp, Kamis (12/8/2021).
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan masker KN95 senilai Rp3,3 miliar pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten menyeret tiga terdakwa yakni Lia Susanti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinkes Banten dan dua terdakwa dari pihak swasta yakni Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus.
Dalam persidangan terungkap bahwa terjadi perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari Rp70 ribu per pieces menjadi Rp220 ribu per pieces.
Boyamin mengatakan, dalam setiap pengadaan, pihaknya tidak mempermasalahkan di mana pun, dalam keadaan bencana ini, dilakukan penunjukan langsung tanpa tender. Karena memang boleh melakukan pengadaan barang tanpa tender dalam keadaan bencana.
“Namun, prinsip bahwa itu untuk menguntungkan negara, artinya harganya wajar pada saat itu, tetap harus menjadi ideologi dari pemberi kerja dan pimpinan proyek atau pemborongnya. Jadi, prinsipnya harus memberikan harga wajar pada saat itu, meskipun itu tanpa tender. Intinya menguntungkan negara, jangan merugikan negara,” ujarnya.
Boyamin menyakini, dalam kasus masker di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah memiliki cukup bukti untuk membawa ke persidangan.
“Misalnya, harga dari distributor berapa, terus kepada pemborong berapa? Nah, di sinilah letak adanya dugaan mark up. Karena satu masker dengan harga Rp220 ribu itu, saya yakin, di mana pun tidak ada harga sampai sejauh itu. Harga pasaran baik di Jakarta, Surabaya, Serang atau Lampung atau di Manado, harga masker KN95 tidak sampai Rp220 ribu per pieces. Saya yakin harga di distributor, jauh di bawah itu,” ujarnya.
Sehingga, kata Boyamin, keuntungan yang diperoleh pemborong itu, patut diduga, berasal dari mark up atau kemahalan harga.
“Mestinya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten tidak membeli masker dengan harga yang tidak wajar seperti itu. Toh, masih bisa mencari ke Jakarta, dengan harga yang lebih murah. Mestinya, pihak Dinkes Banten, melacak siapa distributornya. Kan bisa ditanya distributornya, dan didatangi untuk ditanya berapa harga masker sebenarnya, sehingga bisa dilakukan penawaran. Kalau dari distributor, misalnya harga Rp100 ribu per pieces, maka tinggal ditambah keuntungan 20 persen, cukup Rp 120 ribu per pieces. Tidak perlu sampai Rp220 ribu per pieces,” tegasnya.
Menurut Boyamin, letak kecerobohan atau kelalaian atau kesalahan dari pihak pimpinan proyek, tidak melakukan proses klarifikasi harga pasar kepada distributor, baik distributor yang dihire (dipekerjakan) oleh pemborong maupun distributor lainnya.
“Karena terjadi kesalahan inilah, maka terjadilah kerugian negara sehingga diproses oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Dan, mulai terungkap kan, peran dan persengkongkolan dari para pihak, meskipun ada yang membantah. Nanti, biar hakim yang akan menilai, apakah bantahan itu benar atau hanya ngeles atau sekadar mencari selamat. Saya yakin, hakim akan mampu melihat semua fakta itu. Saya dari MAKI berharap bahwa hakim nantinya memutuskan bahwa ini bersalah. Karena, harga Rp220 ribu untuk masker KN95 itu rasanya tidak masuk akal,” ujarnya. (dam)