Headline
Buntut Oknum TNI AU Aniaya Warga, Danlanud dan Dansatpom Lanud Dicopot

“Pergantian ini, adalah sebagai bentuk pertanggung jawaban atas kejadian tersebut. Komandan satuan bertanggung jawab membina anggotanya,” ujar Kasau
Ia memastikan, proses penanganan kasus tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Proses hukum terhadap kedua oknum TNI AU ini, telah memasuki tahap penyidikan yang dilakukan Satpom Lanud Dma dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana.
“Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak kekerasan oleh penyidik, saat ini kedua tersangka menjalani Penahan Sementara selama 20 hari, untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya,” tutur Kadispenau, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah. (dan)