Headline

Tito Karnavian Terbitkan Tiga Instruksi soal Perpanjangan PPKM Level 4-3

INDOPOSCO.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 resmi diperpanjang. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) sekaligus.

Inmendagri PPKM level 4 dan level 3 berlaku di Jawa dan Bali, serta non Jawa-Bali. PPKM level 4 dan level 3 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Aturan perpanjang PPKM pertama, tertuang dalam Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan PPKM Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali, sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan melengkapi pelaksanaan Inmendagri,” tulis Instruksi Mendagri PPKM seperti dilihat, Senin (26/7/2021).

Inmendagri itu melakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Level 3, Level 2 dan Level 1. Serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Ketentuan itu ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota yang wilayahnya menerapkan PPKM level 4 dan 3. Seperti wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Kabupaten Karawang, Kabupaten Jepara, Bantul dan lainnya.

Terdapat 14 diktum yang mengatur ketentuan terkait PPKM level 3 dan 4. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus
2021.

Selain itu, Tito menerbitkan Inmendagri PPKM level 4 di wilayah non-Jawa dan Bali nomor 25 tahun 2021. Khususnya wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen Kementerian Kesehatan,” bunyi Inmendagri tersebut.

Terdapat 11 diktum yang mengatur tentang PPKM level 4 di wilayah non-Jawa dan Bali. Ketentuan tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota setempat.

Serta Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1. Inmendagri itu ditujukan ke gubernur, bupati, wali kota, di Aceh, Sumut, Sumbar, hingga Riau.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan PPKM Covid-19 di wilayah dengan kriteria Level 3, level 2, dan Level 1,” jelasnya.

Penangangan situasi pandemi berdasarkan assesmen Kementerian Kesehatan, serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Ada 20 diktum yang tertuang dalam ketentuan tersebut. Instruksi Menteri itu berlaku pada 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021. (dan)

Back to top button