Headline

Sindikat Pembuat Surat Rapid Test Antigen di Pelabuhan Merak Ditangkap

INDOPOSCO.ID – Polda Banten menangkap sindikat pembuat surat rapid test antigen palsu untuk menyeberang ke Pelabuhan Merak. Dari aksinya, pelaku meraup keuntungan jutaan rupiah.

Ada lima pelaku yang digelandang ke Mapolda Banten, mereka adalah DSI asal Kota Cilegon, RO asal Kabupaten Tangnamus, YT asal Lampung, RS asal Lampung, dan seorang co-ass dokter RP asal Lampung.

Dirkrimum Polda Banten Kombes Ade Rahmat mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan pembuatan surat palsu rapid antigen.

Surat itu digunakan untuk masyarakat yang hendak menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni, yang enggan diperiksa kesehatan Covid-19.

“Berawal penampangan ada info masyarakat yang diterima bahwa di Pelabuhan Merak ada oknum yang siap menyediakan jasa surat rapid test antigen tanpa dilaksanakan rapid sesuai kedokteran,” katanya saat ekspose, Senin (26/7/2021).

Pada 23 Juli 2021, DSI dibekuk di Pelabuhan Merak saat menjalankan aksinya. Kemudian dari pengembangan, empat tersangka lainnya ditangkap.

Berdasarkan keterangan tersangka, kata Kombes Ade, satu orang yang dibuatkan surat rapid test antigen dikenakan biaya Rp100 ribu.

“Pukul 23:30 WIB, petugas menemukan daud dengan peran mencari mobil rentalan untuk menyebrang ke Bakauheni. Satu orang seratus ribu dengan KTP dan di oper kepada oknum ca-oss dokter RP,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, yang menjadi sasaran para oknum adalah penyebrang yang kesulitan dapat surat rapid test asli. Mereka menyebar mencari penumpang belum punya surat di antigen.

Dari lima pelaku memiliki peran masing-masing, RO dan YT seorang sopir sebagai jasa pencari penumpang yang tidak memiliki surat rapid test. Kemudian RS sebagai kendek, DSI yang mengolektif Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dikasihkan kepada ca-oss doketer RP.

“Sejak bulan Mei (melakukan aksinya), tapi tidak rutin. Setelah dirubah PPKM Darurat ke PPKM Level 4 semakin gencar,” paparnya.

Ia menerangkan, pelaku menggunakan beberapa nama klinik untuk mengelabui aksinya. Motifnya untuk keuntungan pribadi.

“Pembagian bagi rata, 50 persen pembuat surat dan 50 persen bagi rata pencari jasa. Motif untuk mendapat keuntungan pribadi. Omset jutaan rupiah,” terangnya. (son)

Back to top button