Pengamat: Tanpa Diminta Ari Kuncoro Harus Mundur dari Rektor UI

INDOPOSCO.ID – Setelah gaduh di kalangan publik, Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro telah berkirim surat pengunduran diri sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) ke Kementerian BUMN.
“Pengunduran Rektor UI itu layak diapresiasi, karena ia menyadari kesalahannya. Rangkap jabatan yang diembannya selama ini memang melanggar Statuta UI,” ujar Pengamat Komunikasi Politik M Jamiluddin Ritonga melalui gawai, Kamis (22/7/2021).
Ia menjelaskan, meskipun pengakuan kesalahan rektor UI tersebut tidak dinyatakannya secara tersurat, namun rangkap jabatan di UI dan BRI secara nyata sudah menyalahi Statuta UI. Karena itu, sudah selayaknya juga Ari Kuncoro mengundurkan diri dari jabatan rektor.
“Tentu hal ini konsekuensi logis dari kesalahan yang dilakukannya. Apalagi Ari memimpin lembaga pendidikan yang sangat mengedepankan etika dan moral,” terangnya.
Karena itu, masih ujar dia, Rektor Ari harus memberi contoh kepada civitas akademika untuk memegang teguh etika dan moral.
“Bagi pelanggar etika dan moral, seperti yang sudah dilakukannya, tanpa diminta seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya,” ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, Statuta UI yang baru seharusnya dicabut dan dikembalikan ke Statuta yang lama. Sebab, dengan Statuta UI yang baru akan melegalkan setiap rektor UI untuk merangkap jabatan.
“Kalau itu nantinya terjadi, maka sulit mengharapkan kampus akan independen. Otonomi kampus dengan sendirinya akan tergerus oleh Statuta tersebut,” katanya.
“Padahal, otonomi kampus sangat diperlukan untuk menjamin kebebasan akademik bagi semua civitas akademika. Tanpa otonomi kampus, kebebasan akademika akan dengan mudahnya diintervensi penguasa,” imbuhnya. (nas)