INDOPOSCO.ID – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai berlaku Sabtu (3/7/2021). Kebijakan itu mengatur berbagai hal, membawa kartu vaksin saat perjalanan jauh, misalnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yakni Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali.
Aturan membawa sertifikat vaksin berlaku bagi pelaku perjalanan jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, baik mobil atau sepeda motor, selama PPKM Darurat dari 3-20 Juli 2021.
“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin,” tulis dokumen Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 seperti dilihat, Sabtu (3/7/2021).
Sertifikat vaksin yang dibawa tersebut minimal vaksinasi dosis pertama. Selain itu, menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali,” jelasnya.
Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.
“Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,” imbuhnya.
Masyarakat diimbau tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar
rumah.
“Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan,” bebernya. (dan)