Headline

DPR: Posko THR Harus Proaktif

INDOPOSCO.ID – Pemerintah harus mengingatkan perusahaan yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Hingga saat ini jumlahnya tidak sedikit.

Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Netty Prasetiyani Aher melalui gawai, Selasa (11/5/2021).

Menurut Netty, pembayaran THR kepada pekerja adalah kewajiban perusahaan. Hal ini sesuai amanat PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Harus dipastikan posko-posko THR yang dibentuk Kemnaker di tingkat pusat dan daerah proaktif memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan pembayaran THR,” tegasnya.

Ia menegaskan, banyak pekerja yang enggan melaporkan terkait pembayaran THR. Agar hasilnya maksinal, maka, menurut Netty, Posko Pengaduan THR turun ke bawah untuk jemput bola.

“Tidak sedikit pekerja yang tidak berani lapor. Karena mereka takut dipecat, apalagi yang statusnya pekerja kontrak,” ungkapnya.

“Oleh karena itu, pemerintah harus sigap mencari perusahaan-perusahaan yang belum mencairkan THR. Beri peringatan kalau perlu berikan sanksi yang tegas. Langkah ini diambil agar posko THR berfungsi optimal dalam melindungi hak pekerja,” imbuhnya. (nas)

Back to top button