Pangan Ilegal Banyak Ditemukan, Warga Diminta Waspada Jelang Lebaran

Terhadap produk TMK tersebut, lanjut Penny, telah dilakukan pengamanan di wilayah setempat dan pemusnahan oleh pelaku usaha yang disaksikan oleh petugas pengawas dari Badan POM.
Selain pengawasan terhadap pangan olahan, Badan POM juga melakukan sampling dan pengujian terhadap 8.144 sampel pangan jajanan buka puasa atau takjil, dengan temuan sampel yang mengandung bahan berbahaya, yaitu formalin (0,45 persen), boraks (0,59 persen), dan rhodamin B (0,73 persen).
Terhadap penjual pangan jajanan buka puasa yang menjual produk mengandung bahan berbahaya diberikan pembinaan bersama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Pelaksanaan Intensifikasi Pengawasan Pangan juga dilakukan bekerja sama dengan lintas sektor terkait, meliputi Dinas Kesehatan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Intensifikasi Pengawasan Pangan dilakukan dari awal April sampai dengan akhir Mei 2021.
“Selama Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri, Badan POM berkomitmen untuk senantiasa mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat, sekalipun dalam masa darurat Pandemi Covid-19,” jelasnya.
Tentunya dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan untuk menjaga petugas, pelaku usaha, dan masyarakat dari risiko penyebaran virus Covid-19. BPOM lebih intensif melakukan pendampingan kepada pelaku usaha, sosialisasi, serta Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat.
Kepala Badan POM kembali menegaskan kepada pelaku usaha pangan untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya. “Masyarakat juga harus menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman dengan selalu melakukan cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan,” ujar Penny. (aro)