Selundupkan 1 Ons Sabu, 18 Napi Kelas 1 Semarang Dipindah ke Nusakambangan

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 18 orang Narapidana asal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang dipindahkan ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, Rabu (21/4/2021) pagi pukul 03.00 WIB.
Mereka dipindahkan ke Nusakambangan setelah petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 Ons dan unit Handphone di kamar hunian saat dilakukan razia pada Senin (19/4/2021) malam.
Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga mengatakan pemindahan ini dilaksanakan untuk memutus jaringan narkoba.
“Kami komitmen pemberantasan narkoba di dalam lapas. Bagi narapidana yang masih bermain narkoba dan terlibat jaringan dipindahkan ke LP Nusakambangan untuk mutus jaringan,” kata Reynhard Silitonga kepada indoposco.id, Rabu (21/4/2021).
Jenderal bintang dua ini berharap dengan dilakukannya pemindahan napi narkoba kelas kakap, maka peredaran narkoba di Tanah Air bisa semakin berkurang. Hal ini mengingat akses komunikasi dari lapas di Nusakambangan ke luar, akan sulit dilakukan.
Dia juga menyatakan, para napi yang baru dipindahkan tersebut akan menempati lapas baru berstatus super maksimum security, Lapas Karanganyar dan Lapas Batu. Sedangkan lainnya, akan ditempatkan di Lapas Narkotika, Nusakambangan.
Pemindahan 18 orang Narapidana atas nama Yulius Kurniawan, Bin Tjong Hay Sen, dan kawan-kawan berdasarkan Ijin lisan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah sesuai surat pengantar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang No.W13.PAS.PAS.1-PK.01.01.02- tanggal 20 April 2021.
Kalapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, I Putu Murdiana pemindahan tersebut dilakukan dengan pengawalan petugas atau pengawal terdiri dari 4 orang petugas Lapas Kelas I Semarang, 2 personel TNI dari Koramil Ngaliyan Semarang, 25 orang petugas dari Lapas Karanganyar dan 2 personel Polisi Sektor Nusakambangan.
“Penerimaan Narapidana tersebut dilakukan sesuai dengan SOP Peneriman Narapidana dan Juklak Juknis Penanganan Narapidana Resiko Tinggi serta sesuai dengan prosedur/protokol pencegahan Covid-19. Termasuk dilakukan test Urine yang dilaksanakan oleh Lapas Kelas I Semarang dengan hasil 8 positif Met Amphethamine dan 10 negatif,” kata Putu melelui keterangan diterima indoposco.id.
Putu menjelaskan bahwa pemindahan juga dilampiri dengan Surat Keterangan test Swab Rapid Test Antigen dengan hasil non reaktif, lanjut Kalapas Karanganyar ini.
Kemudian para Narapidana ditempatkan di kamar hunian one man one cell di Blok D dan E lengkap dengan perlengkapan Napi.
Sementara Kalapas Semarang, Suprianto dan team satopspatnal yang melakukan giat penggeledahan kamar hunian untuk menciptakan lapas yang kondusif bersih dari peredaran gelap narkoba berhasil menemukan 1 ons narkoba jenis Sabu, Senin (19/4/2021).
Hasil penggeledahan kamar hunian di blok G ditemukan barang terlarang berupa Sabu dalam paket kecil, sedang dengan jumlah sekitar 1ons yg siap pakai dan 2 unit HP serta kabel-kabel.
“Berdasarkan instruksi dari pak Dirjen Pas untuk memberantas narkoba di dalam lapas, maka kami melakukan razia terhadap penghuni dan dari penggeledahan, kami menemukan barang yang diduga narkoba jenis sabu,” kata Supriyanto.
Dikatakan, sebagai tindak lanjut pihaknya melakukan pemeriksaan warga binaan dan memberikan sanksi strafsell serta mengusulkan pemindahan 18 orang narapidana ke Lapas Karang Anyar Nusa Kambangan.
“Kami juga sudah menyerahkan barang bukti sabu ke aparat kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya. (gin)